Pemerintah Kota Medan Tindak Tegas Pejabat Terlibat Narkoba: Dua Camat dan Dua Lurah Dicopot

Pemerintah Kota Medan menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan birokrasi. Wali Kota Medan mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua camat dan dua lurah yang terbukti positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara.

Keputusan pemberhentian sementara ini diumumkan pada hari Selasa, 3 Juni 2025. Empat pejabat yang terkena dampak langsung dari kebijakan ini adalah Camat Medan Barat, Hendra Syahputra; Camat Medan Johor, Andry Febriansyah; Lurah Gaharu, Heru Satria Surbakti; dan Lurah Petisah Hulu, Elkon Erwin Limbong.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, proses penonaktifan kedua lurah telah diselesaikan dengan penandatanganan Surat Keputusan (SK) oleh camat masing-masing. Langkah ini diambil untuk memfasilitasi investigasi lebih lanjut oleh Inspektorat Kota Medan.

Saat ini, BKPSDM Kota Medan tengah menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi dari Inspektorat. Setelah menerima laporan tersebut, Pemerintah Kota Medan akan membentuk tim Ad Hoc untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada kedua lurah yang terlibat.

Selain kasus narkoba, Camat Medan Barat juga tengah menghadapi masalah lain terkait dugaan keterlibatan dalam kasus Wajib Retribusi Sampah (WRS). Akibatnya, yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sejak Senin, 2 Juni 2025.

Sementara itu, SK penonaktifan Camat Medan Johor telah ditandatangani oleh Wali Kota Medan. BKPSDM juga sedang menunggu LHP dan rekomendasi dari Inspektorat sebelum menjatuhkan sanksi terhadap camat tersebut.

Sebelumnya, sebagai langkah preventif, seluruh camat dan lurah di Kota Medan telah menjalani tes urine yang dilaksanakan di halaman Rumah Dinas Wali Kota Medan pada hari Sabtu, 26 April 2025.

Tindakan tegas ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Medan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak akan ditoleransi. Pemerintah Kota Medan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari narkoba, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

  • Pemberhentian Sementara: Dua camat dan dua lurah dinonaktifkan karena positif narkoba.
  • Investigasi: Inspektorat Kota Medan melakukan investigasi lebih lanjut.
  • Sanksi Disiplin: Tim Ad Hoc akan dibentuk untuk menjatuhkan sanksi.
  • Kasus Lain: Camat Medan Barat juga terlibat dalam kasus WRS.
  • Tes Urine: Seluruh camat dan lurah telah menjalani tes urine sebelumnya.