Jawa Barat Terapkan Skema 5 Hari Sekolah dan Perubahan Jadwal Masuk di Depok, Bekasi, dan Bogor
Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan surat edaran terkait perubahan signifikan dalam sistem pendidikan di wilayahnya, khususnya bagi para pelajar di Depok, Bekasi, dan Bogor. Surat Edaran (SE) Nomor 58/PK.03/DISDIK mengumumkan implementasi skema lima hari sekolah serta perubahan jam masuk yang lebih awal bagi seluruh jenjang pendidikan. Kebijakan ini akan berdampak pada siswa dari tingkat PAUD hingga SMA/SMK, termasuk sekolah luar biasa (LB).
Inti dari perubahan ini adalah penyesuaian jadwal kegiatan belajar mengajar. Sekolah akan beroperasi selama lima hari dalam seminggu, dari Senin hingga Jumat. Hari Sabtu dan Minggu dialokasikan untuk kegiatan pendidikan berbasis keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler, dengan persetujuan dan pengawasan orang tua. Jam masuk sekolah dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB.
Durasi belajar per hari akan bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan:
- PAUD hingga TKLB: 195 menit (Senin-Kamis), 120 menit (Jumat)
- SD Kelas I-II: 7 jam pelajaran (Senin-Kamis), 4-6 jam pelajaran (Jumat)
- SD Kelas III-VI: 8,5 jam pelajaran (Senin-Kamis), 6 jam pelajaran (Jumat)
- SMP/MTs: 8,75 jam pelajaran (Senin-Kamis), 6 jam pelajaran (Jumat)
- SMA/SMK/MAK: hingga 11 jam pelajaran (Senin-Kamis), 6 jam pelajaran (Jumat)
Perlu dicatat bahwa satu jam pelajaran memiliki durasi yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Untuk SMA sederajat, 1 jam pelajaran setara dengan 45 menit, sedangkan untuk SD setara dengan 35 menit. Surat edaran ini memberikan fleksibilitas kepada pejabat berwenang di daerah untuk menyesuaikan penerapan kebijakan ini. Kesiapan satuan pendidikan dan pertimbangan dari masyarakat setempat akan menjadi faktor penentu dalam implementasi skema lima hari sekolah dan perubahan jam masuk. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengevaluasi dan memutuskan waktu yang tepat untuk memulai perubahan ini, dengan tujuan memastikan kelancaran proses belajar mengajar dan penerimaan positif dari semua pihak yang terlibat.