Mantan Karyawati Bank Jambi Didakwa Gelapkan Dana Nasabah Rp 7,1 Miliar

Kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp 7,1 miliar yang melibatkan seorang mantan karyawan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci memasuki babak baru. Regina (26), sang mantan karyawati yang kini menjadi terdakwa, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah melakukan penangkapan terhadap Regina terkait dugaan pembobolan rekening yang merugikan puluhan nasabah. Modus operandi yang dilakukan Regina terbilang rapi dan memanfaatkan posisinya sebagai analis kredit di bank tersebut.

Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi penggelapan ini berlangsung sejak September 2023 hingga 2024 dan melibatkan 27 buku rekening nasabah. Regina diduga kuat beraksi seorang diri, tanpa melibatkan pihak internal bank lainnya. Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain.

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan sejumlah nasabah yang merasa pengajuan pinjaman mereka tidak kunjung diproses, meskipun secara sistem sudah disetujui dan dicairkan. Setelah dilakukan investigasi internal oleh pihak bank dan penyelidikan oleh kepolisian, diketahui bahwa Regina telah memalsukan tanda tangan nasabah dan menggelapkan dana pinjaman tersebut.

Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa Regina memanfaatkan kepercayaan salah seorang nasabah untuk melakukan penarikan dana. Selanjutnya, Regina menggunakan modus serupa dengan memalsukan tanda tangan nasabah lain dan meyakinkan teller bank bahwa dirinya telah diberi kuasa untuk melakukan penarikan.

"Awalnya ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku yang melakukan penarikan uang," kata AKBP Taufik Nurmandia. "Regina kemudian mengaku dimintai nasabah lain untuk melakukan penarikan uang, serta memalsukan tanda tangan nasabah yang akan dikuras tabungannya."

Besaran dana yang digelapkan dari masing-masing rekening nasabah bervariasi, mulai dari Rp 400 juta hingga mencapai Rp 1 miliar. Mayoritas korban dalam kasus ini adalah Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat ini, Regina dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2003 tentang pengembangan dan pembangunan sektor keuangan. Jika terbukti bersalah, Regina terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.