Pejabat Kota Medan Dicopot Akibat Penyalahgunaan Narkoba: Langkah Tegas Pemerintah Daerah
Pemerintah Kota Medan mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sejumlah pejabatnya, termasuk lurah dan camat, setelah hasil tes urine menunjukkan indikasi penyalahgunaan narkoba. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara yang mengungkapkan adanya pejabat yang positif menggunakan berbagai jenis narkotika dan psikotropika.
Penonaktifan ini mencakup Lurah Petisah Hulu, Lurah Gaharu, Camat Medan Barat, dan Camat Medan Johor. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menjelaskan bahwa penonaktifan ini bertujuan untuk memfasilitasi proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat Kota Medan. Pemerintah kota akan membentuk tim Ad Hoc untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat jika terbukti bersalah.
Berikut adalah rincian kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan para pejabat:
- Camat Medan Johor (AF): Terindikasi menggunakan psikotropika golongan 4 jenis Benzodiazepin dengan indikasi medis penggunaan Alprazolam.
- Lurah Gaharu (HSS): Terindikasi mengalami ketergantungan narkotika golongan 1 jenis metamfetamin (sabu).
- Lurah Petisah Hulu (EEL): Terindikasi menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis ganja.
- Camat Medan Barat (HS): Tidak ditemukan tanda-tanda kecanduan narkotika jenis ekstasi, namun yang bersangkutan pernah menggunakan ekstasi pada tahun 2013 dan saat ini menggunakan obat penenang.
Kepala BNN Sumut, Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman bersama Pemerintah Kota Medan dan menemukan bahwa rata-rata pejabat yang terindikasi mengakui menggunakan narkotika, termasuk sabu, ekstasi, dan ganja. Beberapa di antaranya juga menggunakan obat penenang tanpa izin dokter, seperti Alprazolam.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Medan. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmennya untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Penonaktifan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membersihkan pemerintahan dari praktik-praktik yang merusak dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik.
Pemerintah Kota Medan akan terus berkoordinasi dengan BNN untuk melakukan tes urine secara berkala dan melakukan pembinaan terhadap ASN agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu, pemerintah kota juga akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayahnya untuk mencegah semakin banyak korban penyalahgunaan narkoba.
Penonaktifan ini merupakan langkah tegas yang diambil oleh Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan disiplin dan integritas ASN. Diharapkan, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN untuk menjauhi narkoba dan bekerja secara profesional dalam melayani masyarakat.