Empat Remaja Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Lombok
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Mataram, Nusa Tenggara Barat, memasuki babak baru dengan penetapan empat remaja sebagai tersangka. Tiga di antaranya diduga kuat terlibat langsung dalam tindakan persetubuhan, sementara satu lainnya diduga berperan serta dalam memfasilitasi aksi tersebut.
Korban, yang berasal dari Lombok Barat, diduga disekap selama kurang lebih satu minggu sebelum mengalami serangkaian tindakan kekerasan seksual oleh para pelaku. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram telah melakukan gelar perkara dan menetapkan keempatnya sebagai tersangka.
Para tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial BA, WD, MII, dan FJ, kini menghadapi ancaman hukuman berlapis sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tiga tersangka utama, BA, WD, dan MII, dijerat dengan pasal terkait persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, sementara FJ dijerat dengan pasal terkait turut serta dalam tindak pidana. Seluruh tersangka masih berusia di bawah 17 tahun.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika korban dijemput oleh FJ, yang dikenalnya melalui media sosial Instagram, pada tanggal 23 Mei 2025. FJ mengajak korban untuk menginap di rumah temannya, BA. Keduanya kemudian membawa korban ke Pantai Selingkuh di Mataram. Di sana, mereka bertemu dengan dua tersangka lainnya, WD dan MII. Setelah beberapa saat, kelimanya pindah ke rumah WD, di mana korban kemudian diduga mengalami tindakan persetubuhan.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, tindakan persetubuhan pertama kali dilakukan oleh BA pada tanggal 24 Mei 2025. Kekerasan seksual tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali selama korban disekap. Bahkan, korban mengaku bahwa persetubuhan juga dilakukan di kamar mandi.
Fakta Kekerasan Seksual
- Persetubuhan tidak dilakukan secara bersamaan, melainkan secara bergantian oleh ketiga pelaku (BA, WD, dan MII).
- Total korban disetubuhi sebanyak enam kali.
- Lokasi persetubuhan meliputi kamar dan kamar mandi.
Status Penahanan Tersangka
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat pelaku tidak ditahan. Pihak kepolisian beralasan bahwa para tersangka masih di bawah umur. Tiga di antara mereka masih berstatus pelajar, sementara satu lainnya tidak bersekolah. Tersangka yang masih bersekolah dikembalikan kepada orang tua masing-masing dengan kewajiban melapor secara berkala. Sementara itu, satu tersangka lainnya dititipkan di Sentra Paramita karena orang tuanya dinilai tidak mampu lagi mengurusnya.
Proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan meskipun para tersangka tidak ditahan. Pihak kepolisian saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.