Lebong Terapkan Sanksi Tegas Bagi Pemilik Anjing yang Lalai: Denda Hingga Puluhan Juta Menanti

Pemerintah Kabupaten Lebong, Bengkulu, mengambil langkah tegas dalam menanggulangi penyebaran rabies dan melindungi warganya dari ancaman gigitan anjing. Bupati Lebong, Azhari, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh pemilik anjing untuk mengandangkan hewan peliharaan mereka. Kebijakan ini bukan tanpa konsekuensi, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada denda yang signifikan, mencapai Rp 50 juta.

Ancaman denda yang terbilang besar ini bukan tanpa alasan. Menurut Penjabat Sekretaris Daerah Lebong, Donni Swabuana, penerbitan SE ini didasari oleh meningkatnya kasus gigitan anjing di wilayahnya, serta prevalensi rabies yang mengkhawatirkan. Data terbaru menunjukkan adanya sembilan warga yang menjadi korban gigitan anjing dalam satu hari, sebuah angka yang memicu kekhawatiran dan mendorong pemerintah daerah untuk bertindak cepat.

Surat Edaran ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Rabies, yang menjadi landasan hukum bagi upaya pengendalian penyakit menular tersebut. Adapun poin-poin penting dalam SE tersebut meliputi:

  • Kewajiban Mengandangkan Anjing: Setiap pemilik anjing wajib memastikan hewan peliharaannya berada di dalam kandang atau area pribadi yang aman.
  • Larangan Anjing Berkeliaran: Anjing dilarang berkeliaran bebas di tempat umum, area perumahan, atau fasilitas publik lainnya.
  • Perawatan Kesehatan dan Kebersihan: Pemilik anjing bertanggung jawab untuk menjaga kesehatan dan kebersihan hewan peliharaannya secara rutin, termasuk vaksinasi rabies dan perawatan medis lainnya.
  • Kepatuhan Terhadap Perda: Seluruh pemilik anjing wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Rabies.

Selain denda, pemilik anjing yang tidak mampu membayar sanksi tersebut terancam hukuman pidana berupa kurungan penjara selama enam bulan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengendalian rabies dan tanggung jawab dalam memelihara hewan peliharaan. Pemerintah Kabupaten Lebong berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan SE ini, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warganya.