TikTok Shop Rampingkan Operasi di Indonesia: Gelombang PHK Terjang Ratusan Karyawan
Raksasa media sosial dan e-commerce, TikTok Shop, mengambil langkah strategis untuk merampingkan operasinya di Indonesia. Keputusan ini berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan, sebuah langkah yang disebut sebagai bagian dari evaluasi bisnis berkelanjutan.
PHK ini, yang berdampak pada berbagai tim termasuk logistik, operasional, pemasaran, dan pergudangan, merupakan konsekuensi dari merger TikTok Shop dengan Tokopedia yang terjadi pada awal tahun 2024. Tujuan utama dari restrukturisasi ini adalah untuk memangkas biaya dan menciptakan efisiensi yang lebih besar dalam operasional perusahaan.
Juru bicara TikTok menyatakan bahwa perusahaan secara rutin mengevaluasi kebutuhan bisnisnya dan melakukan penyesuaian yang diperlukan untuk memperkuat organisasi dan meningkatkan layanan kepada pengguna. Evaluasi ini mencakup peninjauan terhadap struktur organisasi, alokasi sumber daya, dan proses operasional.
Menurut sumber internal, gelombang PHK lebih lanjut diperkirakan akan terjadi pada Juli 2025. Setelah semua restrukturisasi selesai, total karyawan Tokopedia dan TikTok Shop di Indonesia diperkirakan akan berjumlah sekitar 2.500 orang.
Integrasi Seller Center dan Respons terhadap Kekhawatiran Pasar
Selain PHK, TikTok Shop juga tengah berupaya mengintegrasikan seller center Tokopedia dan TikTok Shop ke dalam satu platform terpadu. Proses integrasi ini dimulai pada akhir tahun 2024 dan diakses oleh semua penjual pada 8 April 2025. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan proses penjualan dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para penjual di kedua platform.
Menanggapi kekhawatiran tentang potensi pengalihan penjual Tokopedia ke TikTok Shop, juru bicara TikTok menegaskan bahwa integrasi seller center bertujuan untuk memperkuat nilai yang diberikan kedua merek kepada penjual, mitra, dan pengguna di seluruh Indonesia.
Tanggapan Pemerintah
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberikan tanggapan terkait langkah TikTok yang mengarahkan penjual Tokopedia untuk beralih ke TikTok Shop. Kemendag menekankan bahwa TikTok dan Tokopedia adalah entitas yang berbeda secara hukum. TikTok, sebagai platform media sosial, dikelola oleh TikTok Ltd, sementara TikTok Shop by Tokopedia dan platform e-commerce Tokopedia dikelola oleh PT Tokopedia.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto, menjelaskan bahwa proses migrasi yang sedang berlangsung adalah migrasi dari seller center TikTok Shop by Tokopedia dan pedagang dari seller center Tokopedia ke dalam satu aplikasi Seller Center. Kemendag terus memantau dan mengawasi proses ini untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.