Diduga Kuasai Lahan Warga, Lima Oknum Preman di Pekanbaru Ditetapkan Sebagai Tersangka
Aparat kepolisian dari Polresta Pekanbaru telah menetapkan lima orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme dan penguasaan lahan ilegal sebagai tersangka. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait aktivitas meresahkan di wilayah Rumbai, Pekanbaru.
Kasus ini bermula dari laporan Ade Heryanto, seorang warga yang merasa dirugikan akibat tindakan sekelompok orang yang mengklaim kepemilikan lahan miliknya di Jalan Rambah Sari, Kelurahan Sri Meranti. Menurut laporan, kelompok tersebut melakukan intimidasi dan menciptakan keributan, sehingga mengganggu ketertiban umum.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- M Yusup S (39)
- Sugianto (44)
- Dahlan Mandopa (34)
- Gaudensius Parera Oki (33)
- Edi Saputra (41)
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam berupa karambit dan parang. Senjata-senjata ini diduga digunakan oleh para tersangka untuk melakukan intimidasi terhadap warga dan memperkuat klaim mereka atas lahan sengketa.
Kompol Bery Juana Putra, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, mengungkapkan bahwa motif utama para tersangka melakukan aksi tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Mereka diduga berupaya menempatkan orang-orang tertentu di atas lahan tersebut dengan tujuan untuk menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut secara ilegal.
"Bahwa motif dari aksi tersebut adalah untuk menempatkan orang-orang tertentu di atas lahan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi," jelas Kompol Bery kepada awak media.
Saat ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 335 dan/atau 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Sebelumnya, Tim Raga Polresta Pekanbaru juga telah mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam keributan di Jalan Rambah Sari pada hari Senin. Keributan tersebut dipicu oleh sengketa lahan antara warga yang merasa memiliki lahan berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.
"Warga awalnya melaporkan tentang adanya keributan antara pihak yang memiliki lahan di RT 03 RW 20 Kelurahan Sri Meranti yang merasa memiliki Lahan kaplingan dengan dasar Surat SKGR dengan pihak Saudari N yang telah mengklaim tentang tanah tersebut," terang Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan.
Menanggapi laporan tersebut, Polresta Pekanbaru bergerak cepat dengan menerjunkan 100 personel Tim Raga ke lokasi kejadian. Dalam operasi tersebut, sembilan orang berhasil diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan penegakan hukum yang adil.