Lonjakan Premi Asuransi Kesehatan: OJK Ungkap Faktor Pendorong dan Strategi Mitigasi

Kenaikan tarif premi asuransi kesehatan menjadi sorotan publik sejak awal tahun 2025. Premi asuransi kesehatan, yang merupakan pembayaran berkala dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi, memberikan perlindungan finansial terkait kesehatan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkonfirmasi adanya penyesuaian tarif premi, atau repricing premi, pada produk asuransi kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa penyesuaian ini diperlukan untuk mengimbangi laju inflasi medis yang terus meningkat.

Pada tanggal 19 Mei 2025, OJK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Penerbitan SE ini dilatarbelakangi oleh upaya mendorong efisiensi biaya kesehatan yang terus meningkat akibat inflasi medis, yang bahkan lebih tinggi dari inflasi umum.

Ogi Prastomiyono berharap bahwa efisiensi yang dihasilkan dapat meredam dampak inflasi medis dalam jangka panjang. Dengan demikian, biaya kesehatan tetap dapat ditanggung bersama, baik melalui skema jaminan kesehatan nasional maupun asuransi komersial.

SE OJK ini juga bertujuan untuk menata ekosistem asuransi kesehatan dengan menerapkan praktik pengelolaan risiko yang lebih baik. Pemanfaatan data digital kesehatan dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan medis serta penggunaan obat-obatan.

Dalam SE OJK tersebut, terdapat ketentuan mengenai fitur produk asuransi kesehatan yang mengharuskan adanya skema co-payment untuk layanan rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit. Selain itu, SE ini juga mengatur fitur Coordination of Benefit (COB) dengan layanan kesehatan melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait SE OJK Nomor 7 Tahun 2025:

  • Tujuan: Mendorong efisiensi biaya kesehatan dan menata ekosistem asuransi kesehatan.
  • Latar Belakang: Inflasi medis yang lebih tinggi dari inflasi umum.
  • Fitur Produk Asuransi:
    • Skema co-payment untuk rawat jalan dan rawat inap.
    • Fitur Coordination of Benefit (COB) dengan BPJS Kesehatan.
  • Pengelolaan Risiko: Pemanfaatan data digital kesehatan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan medis.

Dengan adanya penyesuaian tarif premi dan penerbitan SE OJK ini, diharapkan industri asuransi kesehatan dapat lebih adaptif terhadap perubahan dan mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat.