Alokasi Anggaran Konsumsi Menteri Picu Perbandingan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru-baru ini menetapkan standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2026, yang mencakup alokasi dana bagi konsumsi rapat para menteri. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. Alokasi anggaran ini kemudian memunculkan perbandingan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang juga menjadi prioritas pemerintah.
Berdasarkan PMK tersebut, setiap menteri, wakil menteri, pejabat eselon I, atau pejabat setara yang mengikuti rapat koordinasi, dialokasikan anggaran sebesar Rp 118.000 untuk sekali makan. Selain itu, juga dialokasikan Rp 53.000 untuk kudapan per orang dalam setiap rapat. Dengan demikian, total anggaran yang dialokasikan untuk konsumsi (makanan dan kudapan) dalam sekali rapat mencapai Rp 171.000 per orang. Regulasi ini menjelaskan bahwa satuan biaya konsumsi rapat mencakup pengadaan makanan, kudapan, dan minuman untuk rapat/pertemuan yang dilaksanakan secara luring minimal selama dua jam, dengan melibatkan unit eselon I lain, kementerian, lembaga, instansi pemerintah, atau pihak lain.
Di sisi lain, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah, mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 71 triliun dalam APBN 2025. Anggaran ini dialokasikan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN 2025. Dana tersebut mencakup pengadaan dan distribusi paket makanan bergizi, perumusan sistem tata kelola program, pengembangan sistem informasi pemenuhan gizi nasional, kegiatan pemantauan dan pengawasan, dukungan manajemen internal BGN, serta promosi dan edukasi terkait program MBG.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa sebelum menetapkan anggaran MBG sebesar Rp 10.000 per anak, pemerintah telah melakukan uji coba selama kurang lebih satu tahun. Uji coba tersebut dilakukan di beberapa provinsi, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta, dan menunjukkan bahwa dengan anggaran maksimal Rp 10.000, setiap sajian makanan dapat memenuhi kebutuhan 600-700 kalori. Sebelumnya, biaya per porsi MBG sempat direncanakan sebesar Rp 15.000 per anak, namun kemudian disesuaikan menjadi Rp 10.000 per anak. BGN menyatakan bahwa penyesuaian anggaran per porsi MBG bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.