Sengketa Hak Cipta Lagu 'Nuansa Bening': Keenan Nasution dan Rudi Pekerti Gugat Vidi Aldiano
Sengketa Hak Cipta Lagu 'Nuansa Bening': Keenan Nasution dan Rudi Pekerti Gugat Vidi Aldiano
Jakarta - Perseteruan terkait hak cipta lagu legendaris "Nuansa Bening" memasuki babak baru. Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, pencipta lagu yang dipopulerkan oleh Vidi Aldiano, melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan lantaran kedua penggugat merasa tidak mendapatkan kompensasi yang sepantasnya atas penggunaan lagu tersebut oleh Vidi Aldiano selama bertahun-tahun.
Menurut keterangan Keenan Nasution, permasalahan ini bermula ketika pihak Vidi Aldiano berencana menggunakan lagu "Nuansa Bening" sebagai soundtrack sebuah iklan pada tahun 2024. Saat itu, tim Vidi Aldiano menawarkan sejumlah uang sebagai tanda terima kasih, namun tawaran tersebut ditolak oleh Keenan Nasution karena dianggap tidak sepadan dengan nilai komersial yang diperoleh dari penggunaan lagu tersebut. Keenan Nasution mengungkapkan bahwa nilai kontrak iklan tersebut mencapai miliaran rupiah, sementara tawaran yang diajukan jauh lebih kecil.
Kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas kompensasi atas penggunaan lagu "Nuansa Bening" secara non-komersial oleh Vidi Aldiano selama bertahun-tahun. Meskipun telah ada pembahasan mengenai nominal yang harus dibayarkan, kedua belah pihak belum mencapai kata sepakat. Minola Sebayang juga menambahkan bahwa kliennya telah berlapang dada atas ratusan pertunjukan Vidi Aldiano yang membawakan lagu tersebut tanpa izin, namun tetap menuntut hak mereka atas penggunaan lagu secara komersial.
Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menjalani sidang perdana pada tanggal 28 Mei 2025, namun pihak Vidi Aldiano tidak hadir dalam persidangan tersebut. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 11 Juni 2025, dengan harapan dapat menemukan titik terang dalam permasalahan ini.
Meski demikian, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti masih membuka pintu komunikasi dengan pihak Vidi Aldiano. Jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan di luar pengadilan, gugatan tersebut dapat dicabut. Minola Sebayang menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan mediasi di luar persidangan demi mencapai solusi yang terbaik bagi semua pihak.
Dalam gugatannya, Keenan dan Rudi menuntut Vidi Aldiano untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar. Jika Vidi tidak sanggup membayar, mereka meminta penyitaan rumahnya di Jakarta Selatan.
Kronologi Sengketa Hak Cipta 'Nuansa Bening'
Berikut adalah poin-poin penting dalam kronologi sengketa hak cipta lagu 'Nuansa Bening' antara Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melawan Vidi Aldiano:
- Pra-2024: Vidi Aldiano membawakan lagu 'Nuansa Bening' selama 16 tahun tanpa izin dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
- 2024: Tim Vidi Aldiano menghubungi Keenan Nasution untuk meminta izin menggunakan lagu 'Nuansa Bening' sebagai soundtrack iklan.
- Tim Vidi menawarkan uang sebesar Rp 50 juta sebagai tanda terima kasih, namun ditolak oleh Keenan Nasution karena dianggap tidak sepadan.
- Beberapa Pertemuan: Pertemuan dilakukan untuk membahas nominal kompensasi atas penggunaan lagu 'Nuansa Bening' secara non-komersial.
- Tidak ada kesepakatan yang tercapai dalam pertemuan-pertemuan tersebut.
- Gugatan: Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
- Sidang Perdana: Sidang perdana digelar pada 28 Mei 2025, namun pihak Vidi Aldiano tidak hadir.
- Sidang Lanjutan: Sidang lanjutan dijadwalkan pada 11 Juni 2025.
- Peluang Mediasi: Keenan Nasution dan Rudi Pekerti membuka peluang mediasi di luar pengadilan.