Sengketa Hak Cipta 'Nuansa Bening': Vidi Aldiano Terancam Gugatan Puluhan Miliar Rupiah dan Sita Rumah
Sengketa Hak Cipta 'Nuansa Bening': Vidi Aldiano Terancam Gugatan Puluhan Miliar Rupiah dan Sita Rumah
Kasus dugaan pelanggaran hak cipta kembali mencuat, kali ini menyeret nama penyanyi Vidi Aldiano. Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, yang mengklaim sebagai pencipta lagu populer "Nuansa Bening", melayangkan gugatan terhadap Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar. Lebih lanjut, mereka juga meminta pengadilan untuk menyita rumah Vidi Aldiano yang berlokasi di Cilandak Barat, Jakarta Selatan, sebagai jaminan pembayaran ganti rugi jika gugatan mereka dikabulkan. Permintaan sita jaminan ini didasarkan pada kekhawatiran penggugat bahwa Vidi Aldiano mungkin tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi jika nantinya terbukti bersalah.
Dasar Gugatan dan Perhitungan Kerugian
Menurut kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang, gugatan ini berawal dari dugaan bahwa Vidi Aldiano telah membawakan lagu "Nuansa Bening" dalam berbagai pertunjukan komersial tanpa izin selama periode 2009 hingga 2024. Pihak penggugat mengklaim bahwa tindakan Vidi Aldiano tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku.
Minola Sebayang menjelaskan bahwa angka Rp 24,5 miliar tersebut bukan merupakan angka yang sembarangan. Angka tersebut didasarkan pada perhitungan yang cermat, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti jumlah pertunjukan komersial di mana Vidi Aldiano diduga membawakan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin, potensi pendapatan yang diperoleh dari pertunjukan tersebut, serta ketentuan ganti rugi yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Secara rinci, gugatan tersebut menuntut Rp 10 miliar atas dua dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahun 2009 dan 2013. Sementara itu, sisanya sebesar Rp 14,5 miliar dituntut atas 29 dugaan pelanggaran lainnya yang terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2024.
Tanggapan Pihak Penggugat
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menyatakan bahwa mereka telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan Vidi Aldiano. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga mereka memutuskan untuk menempuh jalur hukum sebagai upaya terakhir untuk melindungi hak cipta mereka.
Rudi Pekerti menjelaskan bahwa pada tahun 2008, ayahanda Vidi Aldiano, Harry Kiss, pernah meminta izin untuk menggunakan lagu "Nuansa Bening" dalam sebuah album. Izin tersebut diberikan dengan persyaratan tertentu. Akan tetapi, setelah tahun 2008, tidak ada komunikasi lebih lanjut terkait penggunaan lagu tersebut. Pihak penggugat mengklaim bahwa Vidi Aldiano terus membawakan lagu tersebut dalam berbagai pertunjukan komersial tanpa izin, sehingga menimbulkan kerugian bagi mereka.
Implikasi Hukum dan Proses Selanjutnya
Gugatan hak cipta ini tentu saja memiliki implikasi hukum yang signifikan bagi Vidi Aldiano. Jika pengadilan mengabulkan gugatan tersebut, Vidi Aldiano wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar kepada Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Selain itu, rumah Vidi Aldiano juga berpotensi disita sebagai jaminan pembayaran ganti rugi.
Kasus ini akan melalui serangkaian proses persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, kedua belah pihak akan mengajukan bukti-bukti dan argumen hukum untuk mendukung klaim masing-masing. Pengadilan akan mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang diajukan sebelum membuat putusan akhir.
Perkembangan kasus ini tentu saja akan menjadi perhatian publik, terutama bagi para pelaku industri musik dan para pemangku kepentingan di bidang hak kekayaan intelektual. Putusan pengadilan dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait dengan hak cipta lagu, serta dapat menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Disclaimer: Berita ini disajikan berdasarkan informasi yang tersedia pada saat penulisan dan dapat berubah seiring dengan perkembangan proses hukum yang berlangsung.