Penertiban Kalimalang: Puluhan Bangunan Diduga Tempat Maksiat di Cikarang Barat Rata dengan Tanah

Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil tindakan tegas dengan membongkar 37 bangunan yang diduga menjadi sarang prostitusi dan peredaran minuman keras ilegal di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Barat. Operasi penertiban yang digelar pada Rabu (4/5/2025) ini melibatkan ratusan personel gabungan dari berbagai instansi.

Penertiban ini menyasar dua desa, yaitu Sukadanau dengan 17 bangunan dan Gandasari dengan 20 bangunan. Bangunan-bangunan tersebut dikenal sebagai kafe remang-remang dan disinyalir menjadi tempat kegiatan ilegal. Proses pembongkaran dilakukan dengan menggunakan tiga alat berat jenis ekskavator. Ratusan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta pegawai Kecamatan Cikarang Barat dikerahkan untuk mengamankan jalannya penertiban.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menegaskan bahwa bangunan-bangunan yang dibongkar adalah warung remang-remang yang diduga kuat menjadi tempat prostitusi dan penjualan minuman keras. Sebelum tindakan penertiban dilakukan, pemilik bangunan telah menerima pemberitahuan dari petugas Satpol PP dan pihak kecamatan. Pemberitahuan ini memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Sebagian pemilik bangunan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membongkar sendiri bangunan mereka.

Camat Cikarang Barat, Lukman Hakim, mengamini bahwa bangunan yang diratakan dengan tanah tersebut merupakan kafe remang-remang yang selama ini meresahkan masyarakat. Setelah pembongkaran selesai, pemerintah daerah berencana melakukan normalisasi dan penurapan di area tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi lahan dan mencegah pembangunan kembali bangunan serupa di kemudian hari. Penertiban ini menjadi sinyal tegas dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memberantas penyakit masyarakat dan menjaga ketertiban umum.