Perjuangan Panjang Marsinah Menuju Pahlawan Nasional: Serikat Buruh Tempuh Prosedur Resmi
Perjuangan Panjang Marsinah Menuju Pahlawan Nasional: Serikat Buruh Tempuh Prosedur Resmi
Wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Marsinah, seorang aktivis buruh yang meninggal dunia pada tahun 1993, terus bergulir. Usulan ini mencuat setelah mendapatkan dukungan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Nasional, 1 Mei 2025. Jika terealisasi, Marsinah akan menjadi tokoh buruh pertama yang mendapat penghormatan tertinggi dari negara.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan bahwa pemilihan Marsinah didasari oleh belum adanya perwakilan dari kalangan buruh yang diangkat menjadi pahlawan nasional. Selama ini, gelar tersebut lebih banyak diberikan kepada tokoh bangsa, guru, dan petani. Iqbal juga menyoroti sosok Marsinah sebagai representasi buruh perempuan yang seringkali mengalami penindasan, dengan upah lebih rendah dari buruh laki-laki dan beban ganda sebagai kepala keluarga.
Prosedur Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional
Meski mendapat dukungan kuat, pengajuan Marsinah sebagai pahlawan nasional harus melalui serangkaian prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Undang-undang ini mengatur persyaratan ketat bagi calon penerima gelar, termasuk:
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah yang saat ini menjadi bagian dari NKRI.
- Memiliki integritas moral dan keteladanan.
- Berjasa terhadap bangsa dan negara.
- Berkelakuan baik, setia, dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
- Tidak pernah dipidana penjara.
- Tidak pernah menyerah kepada musuh dalam perjuangan.
- Pernah melahirkan gagasan besar yang menunjang pembangunan bangsa dan negara.
- Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas.
Proses pengusulan dimulai dari tingkat kabupaten/kota, di mana masyarakat dapat mengajukan nama-nama yang dinilai memenuhi syarat kepada bupati/walikota. Usulan tersebut kemudian diteruskan kepada gubernur melalui instansi sosial provinsi. Dalam kasus Marsinah, usulan telah diajukan kepada Bupati Nganjuk, Jawa Timur, yang kemudian menyampaikan komitmen untuk meneruskannya kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk bahkan berencana membentuk tim khusus untuk mempersiapkan pengusulan Marsinah sebagai pahlawan nasional. Serikat buruh juga berencana untuk bertemu dengan Gubernur Khofifah untuk mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Setelah mendapat rekomendasi dari gubernur, usulan akan diajukan kepada Menteri Sosial RI untuk verifikasi administrasi. Selanjutnya, Tim Peneliti Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) akan melakukan penelitian, pengkajian, dan pembahasan lebih lanjut sebelum memberikan rekomendasi akhir.
Proses Panjang dan Harapan di Masa Depan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa proses pengusulan gelar pahlawan nasional membutuhkan waktu yang cukup panjang, sehingga kemungkinan besar gelar tersebut tidak dapat diberikan pada tahun ini. Saat ini, usulan Marsinah masih berada di tingkat pemerintah kabupaten, sementara proses pengusulan gelar pahlawan nasional lainnya sudah berjalan.
Meski demikian, Menteri Sosial menegaskan bahwa semua usulan akan dipelajari secara adil dan objektif, dengan mempertimbangkan jasa-jasa tokoh terhadap bangsa. Said Iqbal pun memahami bahwa penyematan gelar tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat, mengingat belum adanya usulan tertulis yang diajukan secara resmi. Ia berharap agar Marsinah dapat dipertimbangkan sebagai pahlawan nasional pada tahun 2026 mendatang.
Perjuangan untuk menjadikan Marsinah sebagai pahlawan nasional merupakan upaya untuk memberikan pengakuan atas jasa-jasanya dalam memperjuangkan hak-hak buruh. Selain itu, pengangkatan Marsinah sebagai pahlawan nasional juga akan menjadi simbol perjuangan kaum buruh, khususnya buruh perempuan, dalam melawan penindasan dan ketidakadilan.