Oknum Karyawan Bank Jambi Diduga Gelapkan Dana Nasabah, Puluhan Guru PPPK Jadi Korban

Kasus dugaan pembobolan dana nasabah mengguncang Bank Jambi, menyeret puluhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai korban. Skandal ini terungkap setelah 20 guru PPPK melaporkan kehilangan dana dalam rekening mereka, dengan total kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Regina (26), seorang mantan karyawan Bank Jambi Kantor Cabang (KC) Kerinci, telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Pihak kepolisian menduga Regina terlibat dalam pengurasan dana dari 27 rekening nasabah, mencapai total Rp7,1 miliar. Modus operandi yang digunakan Regina melibatkan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan kepercayaan nasabah.

Menurut keterangan Kompol Edi Putra, Kasubdit II (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Jambi, para guru PPPK mengalami kerugian bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp500 juta per orang. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan sejumlah nasabah terkait pengajuan pinjaman mereka yang tak kunjung disetujui. Setelah dilakukan investigasi internal oleh pihak bank, ditemukan adanya indikasi pencairan dana pinjaman yang tidak sesuai prosedur, dengan tanda tangan nasabah yang dipalsukan. Hal ini kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa Regina memanfaatkan posisinya sebagai analis kredit untuk mendekati nasabah dan menawarkan bantuan dalam proses penarikan dana. Regina kemudian memalsukan tanda tangan nasabah dan meyakinkan teller bank untuk mencairkan dana tersebut.

Berikut rincian modus operandi tersangka:

  • Memanfaatkan Kepercayaan Nasabah: Regina mendekati nasabah dan menawarkan bantuan dalam proses penarikan dana.
  • Memalsukan Tanda Tangan: Regina memalsukan tanda tangan nasabah pada formulir penarikan.
  • Meyakinkan Teller Bank: Regina meyakinkan teller bank bahwa dirinya telah mendapatkan izin dari nasabah untuk melakukan penarikan.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan Bank Jambi. Pihak berwenang berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. Bank Jambi juga berkomitmen untuk meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Kasus pembobolan ini menambah daftar panjang kasus kejahatan perbankan di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi perbankan, serta tidak mudah percaya pada tawaran bantuan dari pihak yang tidak dikenal.