BSU 2025 Dipastikan Cair Sekaligus Rp 600 Ribu, Menaker Ungkap Progres

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 akan dicairkan sekaligus sebesar Rp 600.000 untuk periode Juni-Juli. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan kepastian ini usai menghadiri acara Human Capital Summit 2025 di Jakarta.

"BSU akan dicairkan serentak, satu termin sekaligus Rp 600.000," tegas Yassierli.

Saat ditanya mengenai jadwal pencairan yang lebih spesifik, Menaker menyatakan pihaknya sedang berupaya mempercepat proses tersebut. Saat ini, Kemnaker tengah melakukan pemfilteran data calon penerima BSU untuk memastikan kesesuaian dengan kriteria yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

"Diharapkan pencairannya sesegera mungkin. Ini kita sedang siapkan. Tadi datanya kan harus kita filter dulu, yang sesuai dengan kriteria yang diminta," jelasnya.

Yassierli juga mengumumkan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menjadi landasan teknis penyaluran BSU telah diterbitkan. Permenaker tersebut adalah Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan program BSU sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah. Sri Mulyani menjelaskan bahwa BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota.

"Untuk ini, para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan nanti Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu bantuan subsidi upah sebesar Rp 300 ribu per bulan diberikan untuk bulan Juni dan Juli jadi dua bulan Rp 600.000," ungkap Sri Mulyani dalam keterangan persnya.

Selain pekerja, BSU juga akan disalurkan kepada sekitar 565.000 guru honorer, yang terdiri dari 288.000 guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan 277.000 guru di Kementerian Agama. Masing-masing guru honorer akan menerima Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya Rp 600.000.

Dengan adanya kepastian pencairan BSU ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan guru honorer di tengah situasi ekonomi yang dinamis.