Ratusan WNI Gagal Berangkat Haji: Imigrasi Soekarno-Hatta Ungkap Modus Penyamaran Jemaah Haji Ilegal

Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Ratusan Calon Haji Ilegal di Soekarno-Hatta

Upaya keberangkatan 719 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menunaikan ibadah haji secara ilegal melalui Bandara Soekarno-Hatta berhasil digagalkan oleh pihak imigrasi. Para WNI ini terdeteksi menggunakan visa non-haji dan melakukan berbagai upaya penyamaran untuk mengelabui petugas.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, mengungkapkan bahwa modus operandi yang paling umum digunakan adalah dengan berpakaian seragam layaknya jemaah haji resmi dan berangkat secara berombongan. Kesamaan pakaian dan koper ini bertujuan untuk menyulitkan identifikasi oleh petugas imigrasi di bandara.

"Para calon jemaah haji ilegal ini berupaya mengelabui petugas dengan mengenakan pakaian yang sama, membawa koper seragam, dan berangkat dalam kelompok besar," ujar Fanny.

Petugas imigrasi mengakui bahwa deteksi terhadap praktik ini cukup menantang mengingat jumlah calon jemaah haji yang sangat besar pada musim haji. Potensi lolosnya jemaah haji ilegal tetap ada, sehingga pemeriksaan ketat menjadi kunci utama. Langkah-langkah pencegahan yang dilakukan meliputi wawancara mendalam dan pemeriksaan validitas visa yang digunakan.

Diketahui bahwa para WNI tersebut memanfaatkan visa amil dan visa kerja, yang sebenarnya tidak diperuntukkan untuk ibadah haji. Ketidaksesuaian peruntukan visa ini menjadi dasar bagi petugas imigrasi untuk menggagalkan keberangkatan mereka.

Selain penyamaran fisik, para calon jemaah haji ilegal juga mencoba menghindari pengawasan dengan memilih rute penerbangan transit melalui negara-negara bebas visa seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina. Dari negara-negara tersebut, mereka berencana melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.

Faktor utama yang mendorong para WNI ini untuk mengambil jalan pintas adalah lamanya masa tunggu haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun. Ketidaksabaran untuk segera menunaikan ibadah haji membuat mereka rela mengambil risiko menggunakan jalur ilegal.

Penggagalan keberangkatan 719 WNI ini terjadi dalam rentang waktu 23 April hingga 31 Mei 2025. Di sisi lain, selama periode 2-31 Mei 2025, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta telah melayani keberangkatan 55.870 calon jemaah haji reguler dari berbagai embarkasi.

Modus Operandi Jemaah Haji Ilegal:

  • Berpakaian seragam layaknya jemaah haji resmi.
  • Membawa koper dengan desain yang sama.
  • Berangkat secara berombongan.
  • Menggunakan visa non-haji (visa amil dan visa kerja).
  • Memilih rute penerbangan transit melalui negara bebas visa.