Lisa Mariana Tuntut Ganti Rugi Rp16,6 Miliar kepada Ridwan Kamil dalam Gugatan di Pengadilan Bandung

Lisa Mariana, selain menggugat Ridwan Kamil terkait hak identitas anak di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, juga menuntut ganti rugi dengan nilai total Rp16,6 miliar. Tuntutan ini terdiri dari kerugian immateriel sebesar Rp6,6 miliar dan kerugian materiel senilai Rp10 miliar.

Dalam petitum gugatannya, yang tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, Lisa Mariana meminta pengadilan untuk:

  • Menghukum tergugat (Ridwan Kamil) untuk membayar kerugian materiel sebesar Rp 6.660.000.000.
  • Menghukum tergugat (Ridwan Kamil) untuk membayar kerugian immateriel sebesar Rp 10.000.000.000.

Selain tuntutan ganti rugi, Lisa Mariana juga mengajukan permintaan agar Majelis Hakim PN Bandung menyita aset berupa rumah yang berlokasi di Ciumbuleuit, Kota Bandung, apabila Ridwan Kamil tidak dapat memenuhi putusan pengadilan. Lebih lanjut, Lisa Mariana meminta agar Ridwan Kamil dikenakan denda sebesar Rp10 juta per hari jika mantan Gubernur Jawa Barat tersebut lalai dalam melaksanakan isi putusan yang ditetapkan.

Lisa Mariana juga meminta agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorad).

Markus Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana, membenarkan adanya gugatan tersebut. Namun, ia enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi gugatan karena proses persidangan masih dalam tahap mediasi.

"Saat ini, saya belum bisa menyampaikan detailnya. Prosesnya masih mediasi. Jika mediasi ini menemui jalan buntu, kami akan terbuka mengenai tuntutan kami," ujar Markus di PN Bandung.

Ia menambahkan, "Jika mediasi berhasil, tentu semua pihak akan senang dan permasalahan selesai."