Polemik Diskon Listrik Juni 2025: Kementerian ESDM Merasa Tidak Dilibatkan
Pembatalan rencana pemberian diskon listrik sebesar 50 persen untuk bulan Juni 2025, yang sebelumnya sempat diumumkan, memicu pertanyaan dan kebingungan di kalangan pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembatalan ini setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pengumuman awal mengenai diskon listrik ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada tanggal 23 Mei 2025. Rencananya, stimulus ini akan diberikan kepada pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan daya maksimal 1.300 VA. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan konsumsi masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, terutama pada kuartal kedua tahun berjalan.
Namun, belakangan terungkap bahwa kebijakan diskon tarif listrik ini belum dibahas secara komprehensif dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, bahkan mengaku tidak mengetahui adanya rencana program diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini.
"Mengenai diskon listrik, tanyakan kepada yang pernah mengumumkan. Dari awal kalian bertanya, saya sudah mengatakan bahwa saya belum mendapat konfirmasi dan belum tahu," ujar Bahlil di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam program yang akhirnya dibatalkan tersebut.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, juga mengonfirmasi bahwa tidak ada permintaan resmi atau undangan yang ditujukan kepada Kementerian ESDM sebagai kementerian teknis untuk memberikan masukan dalam proses penetapan kebijakan diskon listrik Juni 2025.
"Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025," kata Dwi dalam keterangan tertulisnya. Ia menambahkan bahwa Kementerian ESDM pada dasarnya siap memberikan masukan secara resmi dalam proses perumusan kebijakan, terutama yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat luas.
"Kementerian ESDM selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk kebijakan subsidi dan kompensasi listrik," pungkas Dwi.
Polemik ini menyoroti pentingnya koordinasi yang efektif antar kementerian dalam perumusan kebijakan publik, terutama yang memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat dan perekonomian. Keterlibatan seluruh pihak terkait, termasuk kementerian teknis seperti Kementerian ESDM, menjadi krusial untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan komprehensif, tepat sasaran, dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Berikut adalah beberapa poin penting yang muncul dari situasi ini:
- Kurangnya koordinasi: Kebijakan diskon listrik diumumkan tanpa melibatkan Kementerian ESDM.
- Kejelasan tujuan: Diskon listrik bertujuan untuk meningkatkan konsumsi dan menjaga pertumbuhan ekonomi.
- Keterlibatan kementerian: Kementerian ESDM siap memberikan masukan jika diminta secara resmi.
- Pembatalan kebijakan: Diskon listrik Juni 2025 resmi dibatalkan setelah rapat terbatas.
- Transparansi: Perlunya transparansi dan koordinasi dalam pembuatan kebijakan publik.
Situasi ini menggarisbawahi perlunya mekanisme yang lebih baik dalam koordinasi antar kementerian, sehingga kebijakan yang diambil dapat dipertimbangkan secara matang dari berbagai aspek dan melibatkan seluruh pihak yang relevan.