Indonesia Catatkan Pertumbuhan Signifikan Permohonan Kekayaan Intelektual dalam Satu Dekade Terakhir

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) baru saja menggelar acara khusus untuk merefleksikan pencapaian satu dekade di bidang kekayaan intelektual (KI). Acara yang diselenggarakan bertepatan dengan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 ini, bertempat di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Juni 2025.

Dengan mengusung tema 'Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital', acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting. Di antaranya adalah Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko, Direktur Utama Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), Aylawati Sarwono, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.

Dalam acara tersebut, DJKI mengumumkan bahwa selama periode 2015 hingga 2024, tercatat sebanyak 1.738.573 permohonan kekayaan intelektual. Angka ini menunjukkan pertumbuhan rata-rata pengajuan permohonan KI sebesar 18,5 persen per tahun. Sebuah indikasi positif dari meningkatnya kesadaran dan aktivitas inovasi di Indonesia. Data juga menunjukkan dominasi permohonan dari dalam negeri, mencapai 86,76 persen dari total permohonan, sementara sisanya berasal dari luar negeri.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengukur perkembangan inovasi dan kreativitas nasional, mengevaluasi efektivitas kebijakan dan program DJKI, merumuskan strategi dan kebijakan KI di masa depan, serta mewujudkan akuntabilitas dan transparansi publik.

Lebih lanjut, Razilu memaparkan rincian permohonan KI berdasarkan jenisnya. Untuk hak cipta dan merek, 99,80 persen permohonan berasal dari dalam negeri dari total 672.400 permohonan. Sementara itu, untuk desain industri, 68,76 persen permohonan berasal dari dalam negeri dari total 47.014 permohonan. Pada permohonan paten, 32,05 persen berasal dari dalam negeri dari total 119.901 permohonan. Data ini menyoroti peran penting pelaku kreatif dan inovator lokal dalam mendorong pertumbuhan KI di tanah air.

Adapun lima jenis ciptaan yang paling banyak dimohonkan pendaftarannya adalah:

  • Buku (123.661 permohonan)
  • Karya tulis atau artikel (57.258 permohonan)
  • Program komputer (53.221 permohonan)
  • Karya rekaman video (50.466 permohonan)
  • Poster (43.668 permohonan)

Pencapaian satu dekade DJKI ini akan didokumentasikan dalam sebuah buku yang dijadwalkan rilis pada Agustus 2025 mendatang. Buku ini diharapkan menjadi sumber informasi yang komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang kekayaan intelektual.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memberikan apresiasi kepada internal DJKI dan pihak eksternal dari berbagai pemangku kepentingan serta sejumlah perguruan tinggi. Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi mereka dalam memajukan ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia.

"Pada kesempatan yang baik ini saya ingin memberikan ucapan selamat kepada seluruh penerima penghargaan," tutur Supratman dalam sambutannya.