Polemik Hak Cipta 'Nuansa Bening': Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano Miliaran Rupiah
Sengketa Hak Cipta Lagu 'Nuansa Bening' Mencuat: Keenan Nasution Layangkan Gugatan Terhadap Vidi Aldiano
Sengketa terkait hak cipta lagu lawas berjudul 'Nuansa Bening' kembali menghangat. Keenan Nasution, pencipta lagu tersebut, melayangkan gugatan kepada penyanyi Vidi Aldiano terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan menyeret nama Vidi Aldiano dalam pusaran masalah yang cukup pelik.
Menurut Ida Royani, 'Nuansa Bening' memiliki andil besar dalam mempopulerkan nama Vidi Aldiano di industri musik Indonesia. Pernyataan ini sejalan dengan apa yang dirasakan oleh Keenan Nasution. Dia merasa Vidi Aldiano mendapatkan popularitasnya melalui lagu ciptaannya tanpa adanya komunikasi atau izin yang memadai selama bertahun-tahun.
Keenan Nasution mengungkapkan kekecewaannya terhadap Vidi Aldiano dan timnya. Ia mengaku tidak pernah dihubungi selama 16 tahun terkait dengan penggunaan lagu 'Nuansa Bening'. Pertemuan sempat terjadi ketika Vidi Aldiano berencana menggunakan lagu tersebut sebagai jingle iklan sebuah perusahaan. Saat itu, Vidi menawarkan uang sebesar Rp 50 juta sebagai bentuk terima kasih dan izin penggunaan, namun Keenan Nasution menolak tawaran tersebut.
"Saya bukan lebih ke uang Rp 50 juta, gak, mohon dicatat ya. Saya cuma pengen tahu kayak selama ini kemana aja nih orang. Kalau RBT gitu harus ada laporannya kan tiap bulan, nah kalau sekarang ini kan gak ada," papar Keenan.
Keenan Nasution menjelaskan bahwa permasalahan ini bukan semata-mata tentang uang. Ia lebih menyoroti etika dan perizinan dalam penggunaan karya cipta. Ia mempertanyakan mengapa selama bertahun-tahun tidak ada komunikasi atau laporan terkait penggunaan lagu tersebut, padahal seharusnya ada mekanisme yang jelas terkait royalti dan hak cipta.
Dalam gugatannya, Keenan Nasution menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar atau aset rumah Vidi Aldiano di kawasan Jakarta Selatan. Meskipun nilai gugatan cukup besar, Keenan Nasution menegaskan bahwa tujuannya bukan untuk mencari keuntungan materi, melainkan untuk menegakkan hak cipta dan mendapatkan kejelasan terkait penggunaan lagunya selama ini.
Berikut adalah poin-poin penting terkait sengketa hak cipta lagu 'Nuansa Bening':
- Keenan Nasution menggugat Vidi Aldiano terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu 'Nuansa Bening'.
- Keenan Nasution merasa Vidi Aldiano tidak pernah menghubunginya selama 16 tahun terkait penggunaan lagu tersebut.
- Vidi Aldiano sempat menawarkan Rp 50 juta untuk izin penggunaan lagu sebagai jingle iklan, namun ditolak.
- Keenan Nasution menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar atau aset rumah Vidi Aldiano.
- Keenan Nasution menegaskan bahwa tujuannya bukan untuk mencari keuntungan materi, melainkan untuk menegakkan hak cipta.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi mengenai pentingnya menghormati hak cipta dan mekanisme perizinan dalam industri musik. Bagaimana kelanjutan dari sengketa ini? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya di pengadilan.