Polemik Hak Cipta 'Nuansa Bening' Memanas, Keluarga Keenan Nasution Angkat Bicara

Kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Nuansa Bening" yang melibatkan penyanyi Vidi Aldiano terus bergulir. Kali ini, keluarga dari pencipta lagu tersebut, Keenan Nasution, turut angkat bicara mengenai permasalahan yang tengah dihadapi.

Desainer Jenahara Nasution, putri Keenan Nasution, dengan tegas menyatakan dukungannya kepada sang ayah terkait upaya memperjuangkan hak cipta lagu "Nuansa Bening". Ia menyoroti bahwa tujuan utama Keenan Nasution menggugat Vidi Aldiano bukanlah semata-mata mencari keuntungan finansial. Menurutnya, Keenan Nasution selama ini tidak pernah menjadikan penciptaan lagu sebagai mata pencaharian utama. Gugatan ini lebih bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para musisi dan pelaku industri hiburan akan pentingnya menghormati hak cipta karya seni.

"Ayah saya itu gak nyari duit dari bikin lagu. Jadi tolong dibedakan, mungkin dengan pencipta-pencipta lagu di luar sana. Ini perbedaannya ayah saya dengan mereka. Saya mau kasih tahu aja, selama ini ayah saya gak jualan lagu," tegas Jenahara di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, menambahkan bahwa gugatan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak profesional para pencipta lagu dan musisi. Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan, demi menjaga integritas karya seni dan profesi para pelaku kreatif.

Daryl Nasution, putra Keenan Nasution yang tinggal di Australia, juga memberikan penjelasan lebih detail mengenai latar belakang permasalahan ini melalui unggahan di media sosialnya. Ia mengungkapkan bahwa lagu "Nuansa Bening" telah diciptakan sejak tahun 1978. Pada tahun 2008, ayah Vidi Aldiano sempat meminta izin untuk merekam lagu tersebut melalui label Suara Hati.

Namun, permasalahan muncul ketika lagu "Nuansa Bening" digunakan dalam kampanye iklan sebuah perusahaan pada Juli 2024. Keenan Nasution kemudian mencoba menghubungi manajemen Vidi Aldiano melalui agensi terkait. Pihak manajemen Vidi Aldiano sempat datang ke rumah Keenan Nasution untuk memberikan "tanda terima kasih" sebesar Rp 50 juta, namun ditolak.

Berikut adalah poin-poin yang menjadi dasar gugatan Keenan Nasution:

  • Metadata Song Credits: Pihak label yang mengunggah lagu tersebut adalah VA Records, bukan Suara Hati. Padahal, pihak pencipta lagu tidak pernah menjalin kerja sama dengan VA Records.
  • Pencipta Lagu: VA Records mencantumkan nama mereka sebagai songwriter, yang memungkinkan mereka menarik royalti sebagai pencipta lagu atas karya yang bukan ciptaan mereka.

Setelah melakukan beberapa pertemuan dengan Vidi Aldiano, keluarga, dan manajemen pada November 2024, pihak Keenan Nasution merasa tidak menemukan kesepakatan yang memuaskan. Hal inilah yang kemudian mendorong mereka untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum.

Daryl Nasution juga menyoroti pentingnya adab dan etika dalam industri musik. Ia menyayangkan sikap yang dianggap kurang apresiatif terhadap karya cipta dan para penciptanya.

Sebelumnya, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, selaku pencipta lagu "Nuansa Bening", telah melayangkan gugatan kepada Vidi Aldiano dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar. Gugatan ini didasari atas dugaan pelanggaran hak cipta karena Vidi Aldiano dianggap telah membawakan lagu tersebut tanpa izin selama 16 tahun.