Oknum TNI AL Terancam Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru
Banjarbaru - Kelasi Satu Jumran, seorang anggota TNI Angkatan Laut, menghadapi tuntutan penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan seorang jurnalis bernama Juwita. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, yang berlokasi di Banjarbaru pada hari Rabu, 4 Juni 2025.
Tuntutan terhadap Kelasi Satu Jumran disampaikan oleh Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letnan Kolonel Chk Sunandi, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Letnan Kolonel Chk Arie Fitriansyah, Ketua Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. Selain tuntutan hukuman penjara seumur hidup, Oditur Militer juga menuntut agar Jumran dipecat dari dinas kemiliteran.
"Kami menuntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut," tegas Letnan Kolonel Chk Sunandi saat membacakan tuntutan di hadapan persidangan.
Dalam pembacaan tuntutan, Letnan Kolonel Chk Sunandi mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada serangkaian keterangan saksi dan pengakuan dari terdakwa sendiri. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Jumran dinilai secara sah dan meyakinkan telah merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap Juwita.
"Setelah mempertimbangkan dakwaan primer yang terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana yang kami dakwakan," jelas Sunandi.
Lebih lanjut, Sunandi menyatakan bahwa tidak ada faktor yang dapat meringankan tuntutan terhadap terdakwa Jumran. Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan Jumran bersalah sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
"Tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Berdasarkan uraian di atas, kami memohon agar Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," pungkas Sunandi.