Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Upaya Penyelundupan Puluhan Ton Kayu Ilegal, Dua Tersangka Diamankan
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti berhasil mengungkap dan menggagalkan aksi penyelundupan kayu olahan ilegal dalam skala besar. Operasi penegakan hukum ini berhasil mengamankan sekitar 25 ton kayu olahan yang diduga kuat hasil dari aktivitas perambahan hutan secara ilegal. Pengungkapan kasus ini dilakukan di perairan Selat Ringgit, yang termasuk dalam wilayah Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Penggerebekan yang dilakukan pada dini hari tersebut berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelundupan kayu ilegal ini. Kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai JI (41), nakhoda kapal, dan RO (27), anak buah kapal (ABK), kini harus berurusan dengan hukum atas perbuatan mereka. Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim dan Satpolairud Polres Meranti. Tim bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan kayu olahan dari wilayah Kepulauan Meranti. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mencoba menyelundupkan kayu tersebut ke wilayah Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Kapolres Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima mengenai rencana pengiriman kayu olahan ilegal dari wilayah Kepulauan Meranti. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan penyisiran di perairan Desa Kampung Balak dan Selat Ringgit. Kecurigaan tim akhirnya terbukti ketika mereka melihat sebuah kapal dengan muatan penuh berlayar menuju perairan Selat Air Hitam, Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut. Setelah berhasil dihentikan dan diperiksa, diketahui bahwa kapal tersebut bernama KM Tuah Reza yang mengangkut muatan berupa kayu olahan.
Saat diinterogasi, JI dan RO mengakui bahwa mereka membawa sekitar 25 ton kayu olahan yang rencananya akan diselundupkan ke Tanjung Balai Karimun. Keduanya juga mengaku bahwa kayu tersebut milik seseorang berinisial AD, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Meranti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap semua pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan memberantas praktik illegal logging yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Polres Kepulauan Meranti berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan illegal logging dan kejahatan lingkungan lainnya di wilayah hukumnya.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Lokasi Pengungkapan: Perairan Selat Ringgit, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
- Barang Bukti: 25 ton kayu olahan.
- Tujuan Penyelundupan: Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
- Status Pemilik Kayu (AD): Dalam pengejaran.
- Pasal yang Dilanggar: Pelaku dijerat dengan undang-undang tentang kehutanan dan lingkungan hidup.