DPR akan Membahas Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran yang Diajukan Purnawirawan TNI
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan untuk membahas surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Andreas Hugo Pareira, Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi PDI-P, mengungkapkan bahwa surat tersebut akan dibacakan dalam rapat paripurna. Hal ini membuka peluang untuk dimulainya proses pemakzulan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945, kelanjutan proses pemakzulan sangat bergantung pada kuorum dan dukungan dalam rapat paripurna. Andreas menjelaskan bahwa jika rapat dihadiri oleh minimal dua pertiga anggota DPR, dan dua pertiga dari anggota yang hadir menyetujui isi surat tersebut, maka DPR akan meneruskan surat tersebut beserta pertimbangan-pertimbangannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK). MK kemudian akan memeriksa dan memutuskan apakah telah terjadi pelanggaran berat yang dilakukan oleh Wakil Presiden.
Sebaliknya, jika rapat paripurna tidak memenuhi kuorum dua pertiga anggota DPR, atau jika usulan tersebut tidak mendapatkan dukungan dari dua pertiga anggota yang hadir, maka proses pemakzulan tidak dapat dilanjutkan. Kondisi ini menunjukkan bahwa dukungan politik di DPR menjadi faktor kunci dalam menentukan nasib usulan pemakzulan ini.
Saat ini, DPR sedang dalam masa reses yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 23 Juni 2025. Meski demikian, usulan pemakzulan ini menjadi isu yang cukup krusial dan berpotensi mempengaruhi dinamika politik nasional.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI sendiri telah secara resmi mengirimkan surat kepada MPR dan DPR, mendesak agar proses pemakzulan terhadap Gibran segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Surat tertanggal 26 Mei 2025 tersebut ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani. Dalam surat tersebut, para purnawirawan menyatakan usulan mereka agar MPR dan DPR segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh purnawirawan TNI, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, mengkonfirmasi kebenaran surat tersebut dan menyatakan bahwa surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal MPR dan Sekretariat Jenderal DPR pada hari Senin, 2 Juni 2025.
Bimo Satrio juga menegaskan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap untuk memberikan penjelasan lebih lanjut jika DPR memandang perlu untuk mengadakan rapat dengar pendapat umum. Mereka siap untuk menjelaskan dasar hukum dari usulan pemakzulan tersebut dan menjawab pertanyaan dari anggota DPR, MPR, maupun DPD RI.
Berikut poin penting yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam surat tersebut:
- Usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
- Permintaan agar MPR dan DPR segera memproses pemakzulan sesuai hukum.
- Kesiapan forum untuk memberikan keterangan dalam rapat dengar pendapat.