Sinergi Lintas Sektor Guna Realisasikan Indonesia Bebas Kendaraan ODOL
Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) menggandeng sejumlah pemangku kepentingan dalam upaya menekan angka pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan atau dikenal dengan istilah Over Dimension Over Load (ODOL). Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan Indonesia bebas ODOL.
Rapat yang berlangsung secara hybrid di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, antara lain Wakil Menteri Perhubungan Suntana, Direktur Utama PT Jasa Marga Rivan A Purwantono, Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Direktur Utama PT ASDP Heru Widodo, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kemenko Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan Odo Manuhut, dan anggota BPJT Unsur Pemangku Kepentingan Sony Sulaksono Wibowo. Jajaran Dirlantas Polda se-Indonesia pun turut hadir secara daring.
Dalam sambutannya, Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyoroti bahwa Undang-Undang Angkutan Jalan yang telah ada sejak tahun 2009 belum sepenuhnya efektif dalam penegakan hukum terkait pelanggaran ODOL. Oleh karena itu, Korlantas Polri bersama kementerian dan lembaga terkait berkomitmen untuk mengevaluasi dan meningkatkan upaya penertiban, serta memastikan penegakan hukum yang tegas.
"Kami berdiskusi dengan Bapak Menhub dan Bapak Menko Infrastruktur untuk mencari solusi terkait masalah ODOL ini. Negara hadir untuk menyelesaikan permasalahan ini," ujar Irjen Pol. Agus.
Kakorlantas Polri juga menekankan pentingnya langkah-langkah strategis dalam menanggulangi permasalahan ODOL. Ia mengajak seluruh pihak untuk secara masif melakukan sosialisasi mengenai bahaya dan konsekuensi dari pelanggaran tersebut. Sosialisasi ini ditujukan kepada pengguna jalan, perusahaan, dan korporasi.
"Yang paling utama adalah sosialisasi secara berkelanjutan. Kita juga akan memberikan peringatan kepada pengguna, baik perusahaan maupun korporasi. Tentunya, kita harus memiliki persepsi yang sama dalam menangani masalah ini," tegasnya.
Irjen Pol. Agus mengungkapkan bahwa pelanggaran ODOL telah menyebabkan banyak korban jiwa. Data tahun 2024 menunjukkan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas mencapai puluhan ribu jiwa, dan salah satu penyebabnya adalah kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan.
"Keamanan dan keselamatan menjadi prioritas utama. Tahun lalu, hampir 26.800 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Salah satu penyebabnya adalah over dimension dan over load, selain faktor-faktor lainnya," pungkasnya.
Untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tersebut, Korlantas Polri akan segera menyusun rencana aksi yang komprehensif. Rencana aksi ini akan mencakup peningkatan pengawasan, penindakan hukum yang lebih tegas, serta sosialisasi yang lebih efektif. Diharapkan dengan sinergi antara Polri dan berbagai pemangku kepentingan, Indonesia dapat segera mewujudkan zero ODOL demi keselamatan dan keamanan seluruh pengguna jalan.
Berikut adalah poin-poin utama yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut:
- Evaluasi terhadap efektivitas Undang-Undang Angkutan Jalan dalam menindak pelanggaran ODOL.
- Peningkatan upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL.
- Sosialisasi masif kepada pengguna jalan, perusahaan, dan korporasi mengenai bahaya dan konsekuensi pelanggaran ODOL.
- Penyusunan rencana aksi komprehensif untuk menanggulangi permasalahan ODOL.
- Sinergi antara Polri dan berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan Indonesia zero ODOL.