Imigrasi Soekarno-Hatta Gagalkan Keberangkatan Ratusan Calon Haji Ilegal yang Gunakan Visa Kerja

Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan keberangkatan ratusan calon haji yang hendak menunaikan ibadah haji secara tidak prosedural. Para calon haji ilegal ini diketahui menggunakan berbagai jenis visa non-haji, termasuk visa kerja atau visa amil, sebagai upaya untuk menghindari prosedur resmi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, mengungkapkan bahwa praktik penggunaan visa non-haji ini menjadi modus utama yang digunakan oleh calon haji ilegal. Mereka memilih cara ini untuk menghindari antrean haji yang panjang, yang bisa mencapai 10 hingga 20 tahun. Selain itu, beberapa calon haji juga mencoba mengelabui petugas dengan mengenakan pakaian seragam haji dan membawa koper yang serupa dengan jamaah haji resmi.

"Banyak calon haji nonprosedural mencari jalan pintas karena lamanya masa tunggu haji. Mereka berangkat secara berombongan, mengenakan seragam, dan membawa koper yang sama dengan tujuan untuk melaksanakan ibadah haji," jelas Fanny.

Untuk mengantisipasi hal ini, petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan ketat terhadap para penumpang, termasuk wawancara mendalam dan pengecekan dokumen keimigrasian. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian besar calon haji yang dicegah menggunakan visa non-haji. Selain itu, mereka juga menggunakan penerbangan transit dengan tiket terpisah menuju negara-negara bebas visa seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina, sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi. Modus ini menyulitkan petugas Imigrasi untuk mengidentifikasi mereka di antara ribuan penumpang yang melalui bandara setiap harinya.

"Mereka juga berpenampilan seperti wisatawan biasa sehingga ada kemungkinan untuk lolos," imbuh Fanny.

Selama periode musim haji 1446 Hijriah, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta telah melayani 55.870 calon haji yang berangkat melalui jalur haji reguler sejak 2 Mei hingga 31 Mei 2025. Namun, di sisi lain, petugas juga berhasil mencegah keberangkatan 719 calon haji nonprosedural dalam rentang waktu 23 April hingga 31 Mei 2025.

Berikut adalah beberapa modus operandi yang digunakan oleh calon haji ilegal:

  • Penggunaan visa non-haji (visa kerja/amil)
  • Menyamarkan penampilan dengan mengenakan seragam haji
  • Berangkat secara berombongan
  • Menggunakan penerbangan transit dengan tiket terputus
  • Berpenampilan seperti wisatawan

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta akan terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan untuk mencegah keberangkatan calon haji ilegal dan memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.