Penertiban Kafe Ilegal di Cikarang: Pemkab Bekasi Fokus pada Normalisasi Saluran Irigasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi bergerak cepat merealisasikan normalisasi saluran irigasi di Desa Sukadanau, Cikarang Barat, pasca-penertiban bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan tersebut. Penertiban ini menyasar 17 bangunan yang disinyalir sebagai kafe remang-remang dan telah dirobohkan pada hari Rabu lalu.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bersama tim gabungan dari unsur Polri, TNI, dan aparat Kecamatan Cikarang Barat, mengerahkan tiga unit alat berat jenis ekskavator dalam proses pembongkaran. Lebih dari 200 personel diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Selain di Desa Sukadanau, tindakan serupa juga dilakukan terhadap 17 bangunan serupa yang berlokasi di Desa Gandasari.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menegaskan bahwa bangunan-bangunan yang ditertibkan tersebut adalah warung remang-remang yang berkedok kafe. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat dan hasil pemantauan petugas di lapangan. Sebelumnya, pemilik bangunan telah diberikan surat pemberitahuan terkait rencana penertiban. Sebagian pemilik bahkan telah membongkar sendiri bangunan mereka sebelum alat berat dikerahkan.
Camat Cikarang Barat, Lukman Hakim, mengamini pernyataan Kepala Satpol PP, dengan membenarkan bahwa bangunan-bangunan tersebut disalahgunakan sebagai tempat kegiatan ilegal. Setelah proses pembongkaran selesai, Pemkab Bekasi akan segera memulai program normalisasi dan penurapan saluran irigasi. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi irigasi sebagai penunjang sektor pertanian di wilayah tersebut dan mencegah terjadinya banjir.
Normalisasi ini menjadi prioritas sebagai upaya mengembalikan fungsi saluran irigasi yang sebelumnya terhambat oleh keberadaan bangunan-bangunan ilegal. Pemkab Bekasi berkomitmen untuk terus menertibkan bangunan-bangunan liar yang melanggar peraturan dan mengganggu ketertiban umum.