Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 Ditetapkan

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengumumkan persyaratan bagi pekerja atau buruh yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Program BSU ini dirancang sebagai stimulus ekonomi untuk membantu pekerja atau buruh dalam menjaga daya beli mereka, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Adapun lima syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU 2025 adalah:

  • Status Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima wajib berstatus WNI yang sah, dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar.
  • Keaktifan dalam BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja atau buruh harus aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
  • Batasan Gaji/Upah: Gaji atau upah bulanan calon penerima tidak boleh melebihi Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah). Namun, terdapat pengecualian bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas Rp 3.500.000, dimana mereka tetap berpotensi menerima BSU sesuai dengan ketentuan khusus yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
  • Pengecualian Profesi: BSU tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Prioritas Penerima: Prioritas diberikan kepada pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada saat penyaluran BSU berlangsung.

Berdasarkan informasi resmi, besaran BSU 2025 adalah Rp 300.000 (tiga ratus ribu Rupiah) per bulan, yang akan diberikan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Penyaluran bantuan akan dilakukan sekaligus pada bulan Juni 2025, dengan total bantuan yang diterima sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu Rupiah) per penerima. Total anggaran yang dialokasikan untuk program BSU tahun ini mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 10,72 triliun.