Reformasi Dana BOSP 2025: Prioritas Baru untuk Kualitas Pendidikan dan Nasib Tenaga Non-ASN
Perubahan Kebijakan Dana BOSP 2025: Fokus pada Peningkatan Kualitas Pembelajaran
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan perubahan signifikan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang akan diberlakukan mulai tahun anggaran 2025. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh dan mendukung program-program prioritas pemerintah.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan bahwa reformasi ini bertujuan untuk mentransformasi pendidikan, tidak hanya melalui perubahan kebijakan besar, tetapi juga melalui penyesuaian di tingkat sekolah dan siswa. Penyesuaian ini mencakup tiga area utama yang dirancang untuk mengoptimalkan penggunaan dana BOSP dan memastikan dampak positif yang lebih besar pada pembelajaran siswa.
Tiga Pilar Perubahan Dana BOSP 2025
Perubahan kebijakan Dana BOSP 2025 mencakup tiga poin utama yaitu :
-
Alokasi Minimum untuk Buku: Kebijakan baru ini mewajibkan sekolah untuk mengalokasikan setidaknya 10% dari dana BOSP untuk penyediaan buku, termasuk buku teks dan non-teks. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan bahan ajar yang berkualitas dan relevan bagi siswa. Dengan menyediakan akses ke berbagai sumber bacaan, Kemendikdasmen berharap dapat memperkuat literasi, numerasi, dan kemampuan belajar siswa secara keseluruhan.
-
Pembatasan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Dana BOSP tetap dapat digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Namun, alokasi untuk tujuan ini dibatasi maksimal 20%. Pemerintah menekankan bahwa pembatasan ini bukan berarti mengabaikan kebutuhan fisik sekolah. Pemerintah juga menjalankan program revitalisasi sekolah dan digitalisasi pembelajaran.
-
Penyesuaian Honor Tenaga Non-ASN: Kebijakan baru ini juga mengatur proporsi honor untuk tenaga non-ASN di sekolah negeri dan swasta. Alokasi honor dibatasi maksimal 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta. Pemerintah berdalih bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memprioritaskan penggunaan dana BOSP untuk kegiatan belajar mengajar secara langsung. Kementerian juga berkomitmen untuk terus berupaya mengangkat tenaga honorer menjadi ASN PPPK, dimana lebih dari 900 ribu guru telah direkrut menjadi ASN PPPK dalam periode 2021-2024. Selain itu masih ada 77.201 yang masih dalam proses seleksi.
Suharti mengakui bahwa perubahan ini mungkin tidak mudah diterima oleh semua pihak. Namun, ia meyakini bahwa penyesuaian penggunaan dana BOSP akan berkontribusi pada peningkatan kualitas pembelajaran dan menciptakan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia. Pemerintah berharap Dana BOSP dapat menjadi pengungkit utama dalam meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.