Ribuan Calon Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat, DPR Desak Pemerintah Kawal Pengembalian Dana
Pemerintah Diminta Intervensi Pengembalian Dana Haji Furoda
Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah untuk turun tangan dalam proses pengembalian dana kepada ribuan calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat ke tanah suci Mekkah. Kegagalan ini disebabkan oleh tidak diterbitkannya visa haji furoda oleh pemerintah Arab Saudi, sehingga impian banyak calon jemaah untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur ini pupus sudah.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menyampaikan keprihatinannya atas situasi yang menimpa para calon jemaah haji furoda. Ia menekankan bahwa meskipun haji furoda berada di luar kuota resmi yang menjadi tanggung jawab pemerintah, negara tetap memiliki kewajiban untuk melindungi warganya sebagai konsumen. Pemerintah diharapkan dapat memfasilitasi mediasi antara jemaah dan pihak penyelenggara travel agar pengembalian dana dapat berjalan lancar dan adil.
Regulasi dan Tanggung Jawab Pemerintah
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah memiliki tanggung jawab penuh terhadap jemaah haji yang masuk dalam kuota resmi, yang terdiri dari haji reguler dan haji khusus. Haji furoda, yang visanya diterbitkan langsung oleh pemerintah Arab Saudi, berada di luar kuota tersebut. Namun, Maman Imanulhaq berpendapat bahwa perlindungan hukum tetap harus diberikan kepada jemaah haji furoda sebagai konsumen yang telah membayar sejumlah biaya kepada pihak travel.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengingatkan kepada pihak travel atau penyelenggara haji furoda untuk segera mengembalikan dana calon jemaah yang gagal berangkat. Ia memahami bahwa sebagian dana mungkin telah digunakan untuk keperluan akomodasi dan transportasi, namun pengembalian dana, khususnya terkait biaya visa, harus tetap diprioritaskan. Transparansi dan itikad baik dari pihak travel sangat diharapkan dalam menyelesaikan masalah ini.
Penjelasan Kementerian Agama dan Komnas Haji
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, sebelumnya telah mengkonfirmasi bahwa proses pemvisaan haji telah ditutup oleh pemerintah Arab Saudi. Sementara itu, Komnas Haji meminta masyarakat untuk tidak menyalahkan pemerintah atas gagalnya penerbitan visa haji furoda. Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menjelaskan bahwa haji furoda merupakan urusan bisnis antara jemaah dan penyelenggara travel, dan berada di luar tanggung jawab pemerintah.
Meski demikian, desakan dari Komisi VIII DPR RI menunjukkan bahwa pemerintah tetap diharapkan untuk berperan aktif dalam melindungi hak-hak konsumen, khususnya dalam situasi yang menimpa ribuan calon jemaah haji furoda ini. Pengawalan terhadap proses pengembalian dana menjadi krusial untuk memastikan keadilan dan menghindari potensi sengketa yang lebih besar.