Kabar Gembira: Bea Masuk Barang Bawaan Jemaah Haji Ditiadakan Mulai 6 Juni 2025
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengumumkan penghapusan bea masuk untuk barang bawaan pribadi seluruh jemaah haji, baik yang menunaikan ibadah haji reguler maupun khusus. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. PMK ini telah ditandatangani pada 26 Mei 2025 dan akan resmi berlaku mulai 6 Juni 2025.
Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul, menjelaskan bahwa PMK 34/2025 ini membedakan perlakuan bea masuk antara jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, sesuai dengan regulasi terkait penyelenggaraan ibadah haji. Jemaah haji reguler akan mendapatkan pembebasan bea masuk sepenuhnya untuk seluruh barang bawaan pribadi mereka. Sementara itu, jemaah haji khusus akan diberikan pembebasan bea masuk dengan batasan nilai barang maksimal sebesar US$ 2.500 atau setara dengan Rp 40,75 juta (dengan kurs Rp 16.300).
Chairul menjelaskan lebih lanjut dalam konferensi pers daring mengenai PMK 34 Tahun 2025, "Untuk jemaah haji khusus, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai barang Free on Board (FOB) paling banyak US$ 2.500."
Jika jemaah haji khusus membawa barang dengan nilai melebihi batasan tersebut, maka akan dikenakan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). "Bea masuk yang dikenakan adalah 10%, PPN dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku, dan PPh dikecualikan. Ketentuan ini khusus untuk jemaah haji khusus," imbuhnya.
Chairul menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk barang-barang pribadi yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi jemaah haji, termasuk sisa perbekalan. Dalam aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 203 Tahun 2017, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur mengenai barang bawaan jemaah haji reguler maupun khusus. Ketentuan barang pribadi jemaah haji reguler tidak mengalami perubahan, di mana barang-barang pribadi tetap dibebaskan dari bea masuk.
"Berapa batasan pembebasan biaya masuknya? Seluruhnya. Dengan catatan, ini adalah barang pribadi jemaah haji reguler. Bagaimana dengan tarif bea masuk? Ini dibebaskan, jadi tidak ada bea masuk. Bea masuk tambahan, tarif pajak dalam rangka impor, baik PPN, PPN-BM maupun tarif PPh, juga tidak ada," pungkasnya.