Penyelidikan Propam dan Itwasum Terhadap Dugaan Penganiayaan Pencari Bekicot oleh Anggota Polri di Grobogan

Penyelidikan Propam dan Itwasum Terhadap Dugaan Penganiayaan Pencari Bekicot oleh Anggota Polri di Grobogan

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pencari bekicot di Grobogan, Jawa Tengah, oleh oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah menjadi sorotan. Mabes Polri telah bergerak cepat dengan menempatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota tersebut. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menegaskan komitmen Polri untuk tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. "Semua anggota yang terbukti melanggar ketentuan akan diperiksa dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Irjen Sandi dalam keterangan pers pada Senin, 10 Maret 2025. Penyelidikan yang dilakukan oleh Propam dan Itwasum ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani kasus ini dan mempertegas komitmen transparansi serta akuntabilitas internal.

Lebih lanjut, Irjen Sandi menekankan pentingnya pengawasan eksternal terhadap kinerja Polri. Beliau mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. "Pengawasan tidak hanya berasal dari internal Polri saja, tetapi juga dari masyarakat, dunia digital, dan media massa. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Polri yang lebih baik dan profesional," imbuhnya. Di sisi lain, Irjen Sandi juga menghimbau masyarakat untuk memberikan apresiasi kepada anggota Polri yang bertugas dengan baik dan menjunjung tinggi nilai-nilai humanis. Hal ini menunjukkan upaya Polri untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan penghargaan terhadap kinerja positif anggotanya. Sehingga, tercipta keseimbangan antara tindakan korektif terhadap pelanggaran dan apresiasi atas prestasi.

Sementara itu, di tingkat Polres Grobogan, Kapolres AKBP Ike Yulianto telah mengunjungi Kusyanto, korban dugaan penganiayaan, untuk menyampaikan permohonan maaf atas tindakan berlebihan yang dilakukan oleh anggotanya. AKBP Ike juga menyatakan bahwa oknum anggota Polsek Geyer, Aipda IR, yang diduga melakukan penganiayaan, telah ditempatkan secara khusus dan sedang menjalani proses penyelidikan di Propam Polres Grobogan. "Sanksi tegas akan diberikan kepada Aipda IR sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas AKBP Ike. Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Grobogan untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan, serta memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terulang kembali. Penyelidikan ini pun sampai ke akar permasalahan, yakni mengapa Aipda IR bertindak demikian, yang berawal dari kecurigaan warga terhadap pencurian beberapa barang di sekitar lokasi, termasuk pompa air dan onderdil mesin diesel.

Kronologi kejadian bermula dari laporan warga, Bagus Prasetyo, yang melihat motor Honda Verza yang dicurigai sebagai milik pelaku pencurian di pinggir kanal. Informasi ini kemudian disampaikan kepada Mulyoto, yang selanjutnya menghubungi Aipda IR. Aipda IR kemudian menemukan Kusyanto dan membawanya ke rumah Murman, yang juga menjadi korban pencurian, untuk diinterogasi. Interogasi tersebut diduga dilakukan secara berlebihan, termasuk dugaan pemukulan. Meskipun Kusyanto kemudian dibawa ke Polsek Geyer, ia dinyatakan tidak terbukti mencuri. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi Polri untuk senantiasa mengedepankan prinsip humanis dan proporsionalitas dalam pelaksanaan tugasnya.

Catatan: Proses hukum dan penyelidikan masih berlangsung. Informasi di atas berdasarkan laporan yang ada hingga saat ini. Informasi dapat diperbaharui seiring dengan perkembangan penyelidikan.