Mahasiswi dan Kekasihnya Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Pembuangan Bayi di Padanggalak

Mahasiswi dan Kekasihnya Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Pembuangan Bayi di Padanggalak

Seorang mahasiswi, NMBM (19), dan kekasihnya, IPADP (19), tengah menghadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara terkait kasus pembuangan bayi di Pantai Padanggalak, Denpasar. Penangkapan keduanya bermula dari laporan medis Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Cahaya Bunda, Tabanan, yang menangani NMBM dalam kondisi kritis. Pihak rumah sakit menegaskan tidak terlibat dalam tindakan aborsi, melainkan hanya memberikan pertolongan persalinan.

Direktur Utama RSIA Cahaya Bunda Tabanan, Ni Nengah Yuni Ardani, memberikan klarifikasi resmi terkait keterlibatan rumah sakit dalam kasus ini. Ardani menekankan bahwa NMBM datang ke rumah sakit dalam keadaan kesakitan, dengan bukaan lengkap dan bayi dalam kondisi sudah meninggal. "Tim medis hanya melakukan pertolongan persalinan untuk menyelamatkan ibu, NMBM," tegas Ardani. Ia menambahkan bahwa tidak ada tindakan medis yang dilakukan di luar prosedur yang berlaku di rumah sakit tersebut. Pernyataan ini sekaligus membantah dugaan keterlibatan rumah sakit dalam tindakan aborsi yang dilakukan NMBM.

Lebih lanjut, Ardani memaparkan bahwa bayi tersebut telah meninggal dunia di dalam kandungan sebelum NMBM tiba di rumah sakit. Kondisi medis NMBM saat tiba di rumah sakit menunjukkan bahwa persalinan telah memasuki tahap akhir. Proses observasi medis yang dilakukan oleh tim dokter di rumah sakit menunjukkan tidak ada tanda-tanda kehidupan dari bayi dalam kandungan. Setelah dilakukan persalinan, dokter menyatakan bayi telah meninggal dunia.

Sementara itu, keterangan dari Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengungkap kronologi kejadian sebelum NMBM dilarikan ke rumah sakit. Sukadi menjelaskan bahwa NMBM telah mengonsumsi obat-obatan untuk menggugurkan kandungan beberapa hari sebelum kejadian. Setelah mengonsumsi obat tersebut, NMBM mengalami sakit perut yang hebat. Ketika diperiksa di rumah sakit, diketahui bahwa NMBM tengah hamil tujuh bulan dan sudah memasuki proses persalinan, namun bayi tersebut telah meninggal dunia.

Setelah proses persalinan, IPADP, NMBM, dan keluarga berdiskusi tentang bagaimana menangani jenazah bayi tersebut. Di tengah kebingungan dan rasa takut yang mendalam, IPADP akhirnya memutuskan untuk membuang jenazah bayi tersebut ke Pantai Padanggalak. Sukadi menambahkan, "Janinnya dibuang oleh kekasihnya, IPADP, ke Pantai Padanggalak karena ketakutan dan kebingungan." Tindakan tersebut kemudian berujung pada penangkapan dan penetapan pasal yang dijeratkan kepada kedua tersangka.

Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah dikenakan kepada NMBM dan IPADP. Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara akibat perbuatan mereka.

Kasus ini menyoroti pentingnya edukasi dan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang aman dan bertanggung jawab, serta pentingnya dukungan sosial bagi pasangan muda yang menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat.