Dispar Manggarai Barat Berupaya Lindungi Wisatawan dari Praktik Agen Travel Ilegal di Labuan Bajo

Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan (Disparekrafbud) Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori, menyatakan keprihatinannya atas kasus penelantaran 20 wisatawan oleh agen travel tidak bertanggung jawab di Labuan Bajo. Insiden ini memicu kekhawatiran akan maraknya praktik penipuan yang dilakukan oleh agen travel yang beroperasi secara daring tanpa kehadiran fisik di wilayah tersebut.

Stefanus menyoroti bahwa banyak agen travel hanya mengandalkan keberadaan website tanpa memiliki kantor yang jelas di Labuan Bajo. Hal ini mempersulit pengawasan dan rentan terhadap praktik penipuan. Menanggapi situasi ini, Disparekrafbud tengah menyusun telaahan yang akan diajukan kepada Bupati Manggarai Barat. Usulan tersebut berisi mengenai regulasi yang mewajibkan semua pelaku usaha pariwisata untuk memiliki kantor fisik di Labuan Bajo.

Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan memberikan jaminan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung. Keberadaan kantor fisik akan memudahkan wisatawan untuk melakukan verifikasi legalitas agen travel dan mengajukan keluhan jika terjadi masalah.

Kasus penelantaran ini menimpa rombongan yang terdiri dari wisatawan lokal dan 13 warga negara Amerika Serikat. Mereka menjadi korban agen travel Gratio Tour yang dimiliki oleh Dominikus Aliansi. Meskipun agen travel tersebut memiliki situs web resmi dan akta pendirian, serta berpartisipasi dalam pameran wisata, namun terbukti melakukan wanprestasi.

Rombongan wisatawan tersebut terlantar di Pelabuhan Marina Labuan Bajo setelah pemilik kapal Zada Ulla menolak untuk berlayar ke Taman Nasional Komodo. Penolakan tersebut disebabkan karena agen travel belum melunasi pembayaran sewa kapal. Pihak kapal baru menerima pembayaran sebesar 30 persen atau Rp 24 juta dari total biaya Rp 80 juta. Sementara itu, wisatawan telah membayar lunas sebesar Rp 101 juta kepada agen travel, termasuk biaya sewa kapal.

Pihak pengelola kapal sempat meminta pelunasan sebesar Rp 50 juta kepada rombongan wisatawan, namun permintaan tersebut ditolak. Insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi wisatawan untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen travel dan memastikan legalitas serta reputasi agen tersebut sebelum melakukan pembayaran.

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan wisatawan untuk menghindari menjadi korban penipuan agen travel:

  • Verifikasi Legalitas: Pastikan agen travel memiliki izin usaha yang sah dan terdaftar di instansi terkait.
  • Cek Reputasi: Cari tahu reputasi agen travel melalui ulasan online atau rekomendasi dari teman dan keluarga.
  • Klarifikasi Detail: Pastikan semua detail perjalanan, termasuk harga, akomodasi, transportasi, dan aktivitas, tercantum dengan jelas dalam perjanjian.
  • Pembayaran Aman: Hindari pembayaran tunai dan gunakan metode pembayaran yang aman, seperti transfer bank atau kartu kredit.
  • Asuransi Perjalanan: Pertimbangkan untuk membeli asuransi perjalanan untuk melindungi diri dari risiko kerugian akibat pembatalan atau perubahan jadwal.

Dengan langkah-langkah pencegahan ini, diharapkan wisatawan dapat menikmati liburan yang aman dan menyenangkan di Labuan Bajo tanpa harus khawatir menjadi korban penipuan agen travel.