Krakatau Steel Gandeng Pengadilan Agama Cilegon untuk Lindungi Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk mengambil langkah proaktif dalam melindungi hak-hak karyawan, terutama yang berkaitan dengan dampak perceraian. Perusahaan baja terkemuka ini menjalin kerjasama strategis dengan Pengadilan Agama Cilegon Kelas 1B yang difokuskan pada dua pilar utama: kewajiban karyawan sebelum mengajukan perceraian, serta pemenuhan hak-hak anak dan perempuan setelah proses perceraian berlangsung.

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini menjadi momentum penting bagi Krakatau Steel. Direktur Utama Krakatau Steel, Muhamad Akbar Djohan, secara langsung melakukan penandatanganan bersama dengan Ketua Pengadilan Agama Cilegon Kelas IB, Abdurrahman Rahim, pada Selasa, 3 Juni 2025. Langkah ini menegaskan komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang bertanggung jawab secara sosial, serta memastikan kesejahteraan karyawan dan keluarga mereka.

"Kami memiliki niat yang tulus untuk melindungi hak anak-anak dan masa depan mereka, serta hak-hak perempuan setelah terjadinya perceraian," ujar Direktur Utama Krakatau Steel, Muhamad Akbar Djohan, pada hari Rabu, 4 Juni 2025. "Ini merupakan wujud kepedulian kami terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak-anak, dengan tujuan memberikan masa depan yang terbaik bagi mereka sebagai generasi penerus bangsa, serta memenuhi hak-hak perempuan pasca perceraian."

Kerjasama ini akan memastikan pembiayaan pemeliharaan anak dan mantan istri sesuai dengan kemampuan finansial karyawan yang bersangkutan. Selain itu, kerjasama ini juga menjamin kelangsungan hidup yang layak bagi karyawan setelah perceraian, dengan tetap memenuhi kewajiban-kewajiban yang ada.

Ketua Pengadilan Agama Cilegon Kelas 1B, Abdurrahman Rahim, menyambut baik kerjasama ini dan menekankan pentingnya perlindungan hak-hak anak. "Perjanjian kerjasama dengan Krakatau Steel ini akan memastikan bahwa anak-anak mendapatkan hak-hak nafkah dari orang tua mereka yang berpisah," jelas Abdurrahman.

Lebih lanjut, Abdurrahman Rahim menambahkan bahwa kerjasama ini mencakup pemenuhan hak kesehatan, pencegahan penelantaran anak, dan pengendalian pemenuhan kewajiban anak maupun hak perempuan pasca perceraian.

Perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk itikad baik dari Pengadilan Agama Cilegon untuk memfasilitasi kesepakatan yang bertujuan melindungi hak-hak perempuan dan anak setelah perceraian, khususnya bagi mereka yang berperkara di Pengadilan Agama Cilegon Kelas 1B. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan tercipta kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi pihak-pihak yang rentan dalam proses perceraian.