Polda Banten Tahan Empat Tersangka dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur yang Sempat Viral

Polda Banten Ungkap Jaringan Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Empat Tersangka Ditangkap

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang sempat viral usai korban tampil di sebuah podcast, memasuki babak baru. Polda Banten berhasil membongkar jaringan pelaku dan menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam serangkaian tindakan kekerasan seksual terhadap korban.

"Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten telah berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, dalam keterangan persnya.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah PR (25), IB (25), ST (42), dan seorang perempuan berinisial NB (18). Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana tersebut terjadi antara tahun 2021 hingga 2023, di mana saat kejadian pertama, korban masih berusia 13 tahun.

Sebelum penangkapan keempat tersangka ini, seorang pelaku lain berinisial MS telah diproses hukum dan divonis 12 tahun penjara. Kasus ini kembali mencuat setelah korban menjadi narasumber di sebuah podcast dan mengungkapkan adanya pelaku lain yang terlibat. Polisi kemudian meminta korban untuk membuat laporan polisi tambahan sebagai dasar untuk melakukan penindakan terhadap tersangka lainnya.

Setelah menerima laporan polisi tambahan, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten bergerak cepat dan berhasil menangkap keempat tersangka di lokasi dan waktu yang berbeda. Saat ini, para tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan kronologi penangkapan para tersangka. Tersangka PR ditangkap pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 01.25 WIB di kawasan pergudangan Mutiara Kosambi, Kabupaten Tangerang. Sementara itu, tersangka IB ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 17.21 WIB di Kampung Sukamampir, Kabupaten Serang. Tersangka ST berhasil diamankan pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Kampung Cikepu, Kota Serang.

Peran Masing-Masing Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini. Ada yang berperan sebagai pelaku pemerkosaan, pencabulan, hingga muncikari. Kasus pencabulan terhadap korban terjadi setelah tersangka NB, yang merupakan teman korban, mengambil keuntungan dengan memberikan nomor telepon korban kepada MS, pelaku utama yang telah divonis penjara.

"Terpidana MS berperan memperkenalkan korban kepada tersangka PR dan tersangka IB serta turut melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban," ungkap Kombes Dian.

Tersangka PR melakukan pemerkosaan terhadap korban di sebuah area di Kampung Rangkong, Kabupaten Serang. Sementara itu, tersangka IB melakukan pencabulan terhadap korban di sebuah kelas sekolah dasar di Kampung Sukamampir. Kedua kejadian tersebut terjadi pada September 2023.

Tersangka ST melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak empat kali dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga Juni 2022. Tiga kali pencabulan dilakukan di rumah korban, dan satu kali di rumah adik iparnya di Kabupaten Tangerang.

"Motif para pelaku adalah untuk mendapatkan kepuasan hawa nafsu dan keuntungan pribadi," jelas Kombes Dian.

Saat kasus ini diproses pada November 2023, hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh korban. Selain itu, hasil visum juga menunjukkan bahwa korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan diperkirakan tujuh hingga delapan minggu.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 60 juta. Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 15 ribu.