Penundaan Pengangkatan ASN 2025: Tantangan Pelayanan Publik di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah

Penundaan Pengangkatan ASN 2025: Tantangan Pelayanan Publik di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah

Kebijakan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 telah menimbulkan dampak signifikan terhadap pelayanan publik di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Hal ini diungkapkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur, Sanggul Lumban Gaol, dalam wawancara telepon pada Selasa (11/3/2025). Penundaan tersebut, khususnya, berdampak besar pada sektor kesehatan, mengingat formasi CPNS tahun 2025 di kabupaten tersebut didominasi oleh tenaga kesehatan.

Sanggul menjelaskan bahwa kekurangan tenaga kesehatan dan guru, terutama di daerah-daerah terpencil, menjadi tantangan utama. Dengan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK, Pemkab Kotawaringin Timur terpaksa mengembalikan beberapa tenaga CPNS dan PPPK yang sebelumnya bertugas dengan status tenaga kontrak. Situasi ini memaksa pemerintah daerah untuk mengandalkan tenaga kontrak yang ada untuk menutupi kekurangan tenaga ASN, sambil menunggu pengangkatan CPNS dan PPPK yang tertunda hingga Maret 2026. "Kendala pasti ada," ujar Sanggul, "karena kami butuh pegawai sesuai dengan profesi dan bidang keahliannya, sehingga memang membutuhkan bekerjanya pegawai itu dalam waktu dekat ini." Ia menekankan pentingnya peran tenaga kesehatan dan guru dalam pelayanan publik, terutama di wilayah-wilayah terpencil yang aksesnya terbatas.

Strategi penanggulangan kekurangan tenaga ASN dilakukan dengan mengoptimalkan tenaga kontrak yang ada. Pemkab Kotawaringin Timur telah meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan penyesuaian dan mengkaji ulang formasi yang masih kosong. Tenaga kontrak akan diprioritaskan untuk ditempatkan di daerah-daerah yang mengalami kekurangan tenaga, terutama tenaga kesehatan. Namun, Sanggul mengakui bahwa penempatan tenaga kontrak ini merupakan langkah sementara dan bukanlah solusi jangka panjang. "Tapi nanti kami lihat dulu berdasarkan hasil evaluasi, OPD-nya bisa memperbantukan tenaga-tenaga kontrak yang tersedia untuk dikirim ke sana (daerah terpencil), kan sudah tidak mungkin mengangkat tenaga kontrak baru karena sudah dilarang," tuturnya. Kebijakan ini, menurutnya, merupakan upaya untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan meski menghadapi kendala kekurangan tenaga ASN.

Meskipun pelayanan publik diupayakan tetap berjalan, penundaan ini menimbulkan kekhawatiran akan kualitas dan cakupan pelayanan, khususnya di sektor kesehatan dan pendidikan di daerah-daerah terpencil. Ketidakpastian terkait jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK juga menimbulkan ketidakstabilan bagi tenaga kerja kontrak yang diandalkan untuk mengisi kekosongan tersebut. Lebih lanjut, Pemkab Kotawaringin Timur berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali kebijakan penundaan pengangkatan ASN, mengingat dampak signifikannya terhadap pelayanan publik di daerah.

Langkah-langkah yang diambil Pemkab Kotawaringin Timur untuk mengatasi masalah ini termasuk:

  • Mengoptimalkan tenaga kontrak yang sudah ada.
  • Meminta OPD untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian formasi.
  • Memprioritaskan penempatan tenaga kontrak di daerah terpencil.
  • Menunggu hasil evaluasi sebelum melakukan penempatan tenaga kontrak di daerah terpencil.
  • Berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan penundaan.

Situasi ini menyoroti pentingnya perencanaan yang matang dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik, khususnya dalam hal antisipasi terhadap potensi hambatan dalam proses pengangkatan ASN dan dampaknya terhadap pelayanan publik di daerah.