Kemenkeu Terbitkan Relaksasi Bea Masuk untuk Hadiah Lomba dari Luar Negeri
Kabar gembira bagi para Warga Negara Indonesia (WNI) yang berprestasi di kancah internasional! Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja mengeluarkan aturan baru yang memberikan pembebasan bea masuk untuk hadiah lomba atau penghargaan yang dibawa dari luar negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Aturan ini resmi berlaku sejak 6 Juni 2025.
Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Chairul, menjelaskan bahwa pembebasan bea masuk ini berlaku untuk berbagai jenis hadiah lomba, termasuk medali, piala (trofi), plakat, lencana, atau barang sejenis lainnya. Pembebasan ini juga mencakup pengecualian dari bea masuk tambahan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Penghasilan (PPh).
Untuk dapat menikmati fasilitas pembebasan bea masuk ini, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
- Penerima hadiah adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
- Hadiah tersebut berasal dari kompetisi atau penghargaan internasional di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, keagamaan, dan bidang lainnya.
- Terdapat dokumen atau bukti yang sah mengenai keikutsertaan dalam kompetisi atau penghargaan internasional tersebut.
Bukti keikutsertaan kompetisi atau penghargaan internasional dapat berupa:
- Surat keterangan dari kementerian/lembaga (KL) atau institusi terkait di Indonesia.
- Surat keterangan dari penyelenggara kompetisi atau penghargaan di luar negeri.
- Publikasi di media massa nasional atau internasional.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua barang hadiah dibebaskan dari bea masuk. DJBC menetapkan beberapa pengecualian, yaitu kendaraan bermotor, barang kena cukai (BKC), serta hadiah dari undian atau perjudian. Aturan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan apresiasi bagi WNI yang berprestasi di tingkat internasional, serta mendorong partisipasi aktif dalam berbagai kompetisi dan penghargaan di seluruh dunia. Hal ini juga untuk menghindari kejadian di masa lalu, di mana WNI yang memenangkan kompetisi harus membayar pajak untuk hadiah yang didapatkan.