Ratusan ASN di Aceh Timur Terancam Pemotongan TPP Akibat Manipulasi Absensi

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengambil tindakan tegas terhadap ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan manipulasi data kehadiran. Sebanyak 724 ASN terindikasi melakukan kecurangan dengan memalsukan absensi online melalui sistem pengenalan wajah.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan tidak terpuji tersebut. Beliau dengan tegas memerintahkan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 40 persen bagi ASN yang terlibat, sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing. "Ini adalah bentuk sanksi yang setimpal atas pelanggaran disiplin yang mereka lakukan," ujarnya.

Tim dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Timur telah berhasil mengungkap praktik manipulasi ini. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanipulasi wajah pada sistem absensi, sehingga ASN yang bersangkutan tercatat hadir meskipun tidak berada di tempat kerja.

Selain pemotongan TPP, para ASN yang terlibat juga akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bupati Iskandar menekankan pentingnya integritas dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.

"Saya telah menginstruksikan kepada seluruh pejabat daerah untuk memastikan pemotongan TPP ini dilaksanakan. Selain itu, mereka juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan curang ini," tegasnya.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para ASN dan meningkatkan kedisiplinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Bupati Iskandar berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan menerapkan sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan administrasi kepegawaian.