MPR Akan Pertimbangkan Usulan Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Bambang Pacul Serahkan Keputusan ke Pimpinan
Polemik mengenai usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir. Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebelumnya telah melayangkan surat resmi kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI, yang berisi permintaan agar proses pemakzulan segera dipertimbangkan dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto memberikan tanggapannya.
Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Bambang Pacul, menjelaskan bahwa MPR akan menindaklanjuti setiap surat resmi yang masuk dan dianggap penting melalui serangkaian pembahasan. Menurutnya, setelah surat masuk ke sekretariat MPR, pimpinan akan mempertimbangkan urgensi surat tersebut dan memutuskan apakah perlu diadakan Rapat Pimpinan (Rapim).
"Begini, kalau ada surat resmi masuk, mekanismenya adalah surat tersebut akan diproses di sekretariat. Di sana akan dinilai apakah surat tersebut dianggap penting untuk ditindaklanjuti. Jika dianggap penting, barulah kami akan mengadakan Rapim," ujar Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Lebih lanjut, Bambang Pacul menjelaskan bahwa Rapim akan menjadi forum untuk memutuskan langkah selanjutnya terkait surat usulan pemakzulan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi mengenai jadwal Rapim untuk membahas surat tersebut. Ia juga belum dapat memastikan apakah surat tersebut sudah sampai ke meja pimpinan MPR.
"Rapat pimpinan MPR diadakan untuk memutuskan bagaimana menanggapi masukan yang ada dalam surat tersebut. Namun, sampai sekarang belum ada informasi mengenai Rapim. Apakah suratnya sudah sampai ke pimpinan atau belum, saya juga belum tahu," imbuhnya.
Politisi PDI-P tersebut menekankan bahwa kewenangan untuk mengatur jadwal Rapim sepenuhnya berada di tangan Ketua MPR RI, Ahmad Muzani. Ia menjelaskan bahwa Ketua MPR memiliki wewenang untuk menetapkan agenda rapat dan memimpin rapat sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
"Yang berwenang mengatur Rapim sesuai dengan tata tertib adalah Ketua MPR. Beliau yang menetapkan agenda rapat dan memimpin rapat. Jadi, sebaiknya pertanyaan ini diajukan langsung kepada Pak Muzani," pungkasnya.
Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Dalam surat tersebut, mereka meminta MPR dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan Gibran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, menyatakan bahwa surat tersebut telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal MPR dan DPR RI pada Senin (2/6/2025). Ia juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima tanda terima dari kedua lembaga tersebut.
Berikut poin-poin penting terkait isu ini:
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.
- MPR akan mempertimbangkan urgensi surat tersebut dan memutuskan apakah perlu diadakan Rapim.
- Kewenangan untuk mengatur jadwal Rapim berada di tangan Ketua MPR RI.
- Surat usulan pemakzulan ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI.
- Surat tersebut telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal MPR dan DPR RI.