Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Tuai Pro Kontra: Pemerintah dan Muhammadiyah Sampaikan Tanggapan Berbeda
Polemik Putusan MK tentang Pendidikan Gratis: Pemerintah dan Muhammadiyah Berbeda Pendapat
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta menuai beragam tanggapan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, dan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyampaikan pandangan yang berbeda terkait implementasi putusan tersebut.
Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa pemerintah masih mengkaji substansi putusan MK tersebut. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, DPR, dan menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Menurutnya, putusan MK tersebut tidak serta merta menggratiskan seluruh pendidikan di sekolah swasta. Sekolah swasta masih diperbolehkan untuk memungut biaya dengan syarat dan ketentuan tertentu. Perubahan kebijakan ini memerlukan perubahan alokasi anggaran yang melibatkan pembahasan dengan Menteri Keuangan dan persetujuan DPR.
Abdul Mu'ti menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan. Namun, implementasinya memerlukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, terutama dalam hal anggaran. Pemerintah akan fokus pada substansi putusan MK, upaya untuk membantu pendidikan, dan menyusun skema pelaksanaan yang tepat.
Haedar Nashir secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap putusan MK yang menggratiskan sekolah swasta dan negeri. Ia mempertanyakan kemampuan finansial negara untuk mengakomodasi seluruh lembaga pendidikan swasta, mengingat alokasi anggaran pendidikan hanya 20% dari APBN. Haedar berharap para pembuat kebijakan dapat memahami semangat pendiri bangsa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan tidak membuat kebijakan yang mematikan peran swasta dalam pendidikan.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, menilai putusan MK sebagai langkah maju untuk melindungi hak anak dalam memperoleh pendidikan. Ia berharap putusan ini dapat meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar bagi anak Indonesia, serta mengurangi angka anak putus sekolah karena faktor biaya. Aris juga mendorong agar putusan MK diakomodir dalam perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dengan mengatur pembagian pembiayaan pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah.
Namun, Aris menekankan pentingnya menghitung ulang unit cost biaya pendidikan per anak agar mencukupi kebutuhan layanan pembelajaran, sarana dan prasarana, serta aktivitas penunjang lainnya. Dengan terpenuhinya unit cost tersebut, diharapkan dapat menghilangkan pungutan liar di satuan pendidikan.
Poin-poin Penting yang Perlu Diperhatikan:
- Putusan MK: Mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.
- Tanggapan Pemerintah: Masih mengkaji dan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak.
- Tanggapan Muhammadiyah: Tidak setuju dengan putusan MK karena khawatirkan kemampuan finansial negara.
- Pandangan KPAI: Putusan MK adalah langkah maju untuk melindungi hak anak dalam pendidikan.
- Implikasi Anggaran: Perlu perubahan alokasi anggaran dan perhitungan unit cost pendidikan.
Daftar Kata Kunci Penting:
- Pendidikan Gratis
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen)
- Muhammadiyah
- Anggaran Pendidikan
- Sekolah Swasta
- Hak Anak
- KPAI
- Unit Cost
- Implementasi Kebijakan