Sidang Korupsi Semarang: Saksi Ungkap Dugaan Pemerasan Proyek Libatkan Eks Wali Kota

Sidang Korupsi Proyek di Semarang Ungkap Dugaan Permintaan Dana Miliaran Rupiah

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, serta suaminya, Alwin Basri. Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (4/6/2025), Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, dihadirkan sebagai saksi kunci.

Ade Bhakti, yang juga pernah menjabat sebagai Camat Gajahmungkur, memberikan keterangan yang mengejutkan terkait dugaan pemerasan dalam proyek-proyek pembangunan di Kota Semarang. Ia mengungkapkan adanya permintaan dana sebesar Rp 20 miliar yang diduga dilakukan oleh Alwin Basri terkait dengan sejumlah proyek di berbagai kecamatan.

"Awalnya permintaan yang diajukan adalah sebesar Rp 20 miliar," ungkap Ade Bhakti di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa permintaan dana tersebut sempat dinegosiasikan hingga mencapai angka Rp 16 miliar. Menurutnya, para camat di Kota Semarang, termasuk dirinya, merasa keberatan dengan besaran dana yang diminta.

"Saya sebagai camat yang paling muda saat itu, bersama dengan camat-camat senior lainnya, merasa keberatan dengan angka Rp 20 miliar tersebut. Akhirnya, setelah melalui negosiasi, disepakati angka Rp 16 miliar," imbuhnya.

Selain Mbak Ita dan Alwin Basri, kasus ini juga menyeret nama Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. Mereka didakwa atas dugaan korupsi terkait pengerjaan proyek di beberapa kecamatan di Kota Semarang. Modus operandi yang terungkap adalah adanya dugaan pungutan commitment fee sebesar 13 persen dari para kontraktor yang disetorkan kepada Martono. Dana tersebut diduga mengalir ke Mbak Ita dan suaminya.

Mbak Ita dan Alwin Basri sendiri telah menjalani sidang perdana pada Senin (21/4/2025) di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya dengan tiga dakwaan terkait kasus korupsi ini. Total kerugian negara yang diduga timbul akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp 9 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Daftar Terdakwa:

  • Mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu (Mbak Ita)
  • Alwin Basri (Suami Mbak Ita)
  • Martono (Ketua Gapensi Kota Semarang)
  • Rachmat Utama Djangkar (Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa)