Sengketa Empat Pulau: Gubernur Sumatera Utara Jalin Komunikasi dengan Aceh
Polemik terkait status kepemilikan empat pulau yang kini masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah menjadi perhatian serius. Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, mengambil langkah proaktif dengan menemui Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, guna membahas persoalan ini secara langsung.
Pertemuan yang berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh pada Rabu (4/6/2025) itu, turut dihadiri oleh Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu. Sayangnya, pertemuan tersebut berlangsung singkat karena Gubernur Aceh harus segera bertolak untuk agenda pertemuan dengan masyarakat di wilayah Barat Selatan Aceh (Barsela). Selepas pertemuan singkat tersebut, Bobby Nasution dan rombongannya melanjutkan audiensi dengan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, beserta jajaran pejabat terkait.
Bobby Nasution menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumut tidak pernah mengajukan usulan terkait perubahan status kepemilikan keempat pulau tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Pemerintah Pusat. Bobby menekankan pentingnya kerjasama antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh dalam mengelola potensi yang ada di pulau-pulau tersebut.
"Bukan semata-mata usulan dari pihak Provinsi Sumatera Utara. Tentu ada mekanisme yang berjalan, namun di luar itu apapun potensi di dalamnya, kami tadi sepakat dan saya sampaikan harus bisa kita kelola sama-sama, baik Provinsi Sumatera Utara dan Aceh," ungkap Bobby kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa Kemendagri telah memberikan penjelasan mengenai proses perubahan status kepemilikan pulau-pulau tersebut. Bobby meyakinkan bahwa proses tersebut tidak diintervensi oleh pihak Sumut dan sepenuhnya merupakan keputusan Pemerintah Pusat. Lebih lanjut, Bobby menyatakan kesiapannya untuk membuka dialog jika ada pembahasan lebih lanjut mengenai status kepemilikan pulau-pulau tersebut.
Sementara itu, Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, menjelaskan bahwa kunjungan mereka ke Aceh merupakan bentuk silaturahmi dan upaya menjaga hubungan baik antara kedua daerah. Ia berharap agar isu ini tidak menjadi polemik berkepanjangan dan dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan melibatkan pemerintah pusat. Masinton juga menyoroti kesamaan tipologi masyarakat di Tapanuli Tengah dan Aceh Singkil, serta fakta bahwa keempat pulau tersebut belum memiliki penghuni tetap dan hanya disinggahi oleh nelayan dari kedua daerah.
"Cuma disinggahi nelayan. Baik itu dari nelayan yang berdomisili di Singkil maupun dari nelayan yang berdomisili di Tapanuli Tengah," ujarnya.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, membenarkan bahwa kunjungan Gubernur Sumut dan Bupati Tapanuli Tengah adalah dalam rangka silaturahmi. Ia menambahkan bahwa tidak ada pembahasan spesifik mengenai persoalan empat pulau tersebut selama pertemuan. Meskipun Gubernur Aceh dan Bobby Nasution sempat berbicara secara pribadi, Syakir tidak mengetahui isi pembicaraan tersebut.
Keempat pulau yang menjadi perdebatan ini meliputi Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Sebelumnya, pulau-pulau ini merupakan bagian dari wilayah Aceh, namun kemudian ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025.