Tarif Parkir Park and Ride Lebak Bulus Disesuaikan Pasca-Revitalisasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penyesuaian tarif parkir di fasilitas Park and Ride Lebak Bulus setelah rampungnya proses revitalisasi. Penyesuaian ini diumumkan langsung oleh Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, saat melakukan peninjauan lokasi pada hari Rabu, 4 Juni 2025.

Revitalisasi Park and Ride Lebak Bulus ini, menurut Rano Karno, didanai melalui investasi swasta, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pertimbangan ini menjadi dasar utama dalam penentuan tarif baru, yang disesuaikan dengan harga lahan parkir di sekitar kawasan Lebak Bulus.

Berikut rincian perubahan tarif parkir di Park and Ride Lebak Bulus:

  • Sepeda Motor: Tarif sebelumnya flat Rp 2.000 kini menjadi Rp 2.000 per jam, dengan tarif maksimal Rp 10.000.
  • Mobil: Tarif sebelumnya flat Rp 5.000 kini menjadi Rp 5.000 per jam, dengan tarif maksimal Rp 20.000.

Meski demikian, Rano Karno menjelaskan bahwa masih tersedia opsi parkir dengan tarif flat di area sebelah barat Lebak Bulus. Tarif flat tersebut tetap berlaku, yaitu Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil.

Fasilitas Park and Ride Lebak Bulus dirancang untuk mempermudah mobilitas warga, khususnya mereka yang berasal dari daerah penyangga Jakarta seperti Tangerang dan Depok. Dengan memanfaatkan Park and Ride, warga dapat memarkirkan kendaraannya dan melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi umum seperti Transjakarta dan MRT, sehingga mengurangi kepadatan lalu lintas di pusat kota.