KPK Dalami Dugaan Pemerasan Izin TKA, Sejumlah Pegawai Kemenaker Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sebagai bagian dari proses penyidikan, sejumlah pegawai Kemenaker dan pihak terkait telah dipanggil dan dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pejabat di Kemenaker. Mereka yang hadir memenuhi panggilan penyidik antara lain:
- Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe: Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- M. August Diratara Hernoto: Tenaga Sub Profesional Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta Kemenaker.
- Yongki Prabowo: Sopir di Kemenaker.
Meski demikian, Budi Prasetyo belum bersedia mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik KPK. Fokus utama pemeriksaan ini adalah untuk mengklarifikasi peran dan pengetahuan para saksi terkait proses pengurusan RPTKA dan potensi adanya praktik pemerasan yang terjadi di dalamnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kemenaker. Namun, identitas para tersangka tersebut belum diumumkan secara resmi kepada publik. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat Kemenaker terhadap calon pekerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.
Modus operandi yang terungkap adalah oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) diduga memungut sejumlah uang atau memaksa para calon pekerja asing untuk memberikan sesuatu sebagai imbalan atas kemudahan dalam pengurusan izin kerja. Tindakan tersebut melanggar Pasal 12e dan atau Pasal 12B tentang penerimaan gratifikasi.
KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. Proses penyidikan akan terus dilakukan secara intensif dengan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan keterangan dari para saksi untuk mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.