Kebijakan Jam Masuk Sekolah Lebih Awal di Tasikmalaya Mendapat Sambutan Positif
Pemberlakuan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat menuai respons positif dari berbagai kalangan di Kota Tasikmalaya. Kebijakan yang digagas dengan tujuan meningkatkan kesehatan siswa dan memberikan waktu yang cukup untuk kegiatan keagamaan ini, dinilai relevan dengan nilai-nilai masyarakat setempat.
Para orang tua siswa menyambut baik kebijakan baru ini. Mereka berpendapat bahwa dengan bangun lebih pagi, anak-anak akan memiliki lebih banyak waktu untuk beribadah, khususnya shalat Subuh. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan waktu istirahat yang cukup bagi siswa sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah diniyah.
Salah seorang orang tua siswa SMAN 2 Tasikmalaya, Mariana Sonia, mengungkapkan dukungannya terhadap kebijakan ini. Ia meyakini bahwa kebijakan ini akan membuat siswa dan orang tua menjadi lebih sehat karena terbiasa bangun pagi. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini akan membantu siswa untuk tidak melupakan sholat subuh.
Senada dengan Mariana, Nina Nuriana, seorang ibu lainnya, menyarankan agar jam masuk sekolah dimajukan menjadi pukul 06.00 WIB. Menurutnya, dengan jam masuk yang lebih awal, orang tua juga akan termotivasi untuk bangun lebih pagi dan melaksanakan shalat Subuh secara rutin.
Tidak hanya dari kalangan orang tua, dukungan juga datang dari kalangan legislatif. Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Heri Ahmadi, menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan kondisi masyarakat Kota Tasikmalaya yang religius. Ia berpendapat bahwa otak akan lebih segar di pagi hari sehingga siswa akan lebih mudah mencerna pelajaran di kelas.
Untuk itu, Heri Ahmadi menekankan pentingnya dukungan dari Dinas Pendidikan setempat untuk segera menyesuaikan peraturan yang ada dengan kebijakan baru ini. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan implementasi kebijakan ini di Kota Tasikmalaya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan kesegaran siswa dalam menerima pelajaran. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu orang tua dalam memberikan pendidikan agama kepada anak-anak mereka.
Berikut adalah poin-poin penting dari kebijakan ini:
- Jam masuk sekolah dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB.
- Tujuan: meningkatkan kesehatan siswa dan memberikan waktu yang cukup untuk kegiatan keagamaan.
- Mendapat dukungan dari orang tua siswa dan DPRD Kota Tasikmalaya.
- Diharapkan dapat membantu siswa untuk tidak melupakan sholat subuh.
- Dinas Pendidikan setempat diharapkan segera menyesuaikan peraturan yang ada.