Ratusan ASN di Aceh Timur Terindikasi Lakukan Manipulasi Absensi Digital: Sanksi Pemotongan TPP Diberlakukan
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menemukan indikasi kecurangan yang melibatkan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait sistem absensi digital. Sebanyak 724 ASN terdeteksi melakukan manipulasi data kehadiran, yang terungkap berawal dari penegasan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, dalam apel perdananya.
Bupati Iskandar, yang baru menjabat, menekankan pentingnya disiplin dan kejujuran dalam proses absensi. Menyusul arahan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Timur, Didi Farisha, diperintahkan untuk melakukan audit mendalam terhadap sistem absensi digital Simpegnas, aplikasi buatan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang digunakan. Hasil audit menunjukkan berbagai modus kecurangan yang dilakukan oleh para ASN.
Beberapa modus yang teridentifikasi antara lain:
- Titip Absen: ASN menitipkan foto kepada rekan kerja untuk melakukan scan wajah. Modus ini mengakali sistem pengenalan wajah pada aplikasi absensi.
- Video Call: ASN melakukan absensi melalui panggilan video, sehingga seolah-olah mereka berada di lokasi kerja.
- Manipulasi GPS: ASN memanipulasi data lokasi GPS untuk mengelabui sistem yang mencatat kehadiran berdasarkan koordinat geografis.
Didi Farisha menjelaskan bahwa aplikasi Simpegnas mampu merekam berbagai aktivitas mencurigakan terkait absensi. Data yang terekam meliputi identitas "joki" atau pihak yang membantu melakukan absensi palsu. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada Bupati Iskandar sebagai dasar pengambilan tindakan lebih lanjut.
Sebagai respons terhadap pelanggaran tersebut, Bupati Iskandar mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga 40 persen. Besaran TPP ASN di Aceh Timur bervariasi, mulai dari Rp 500.000 untuk golongan terendah hingga Rp 7.000.000 untuk golongan tertinggi.
Menurut Didi Farisha, mayoritas pelaku kecurangan absensi berasal dari kelas jabatan tiga hingga tujuh. Bupati Iskandar menyatakan kekecewaannya atas tindakan indisipliner ASN, terutama setelah peringatan telah diberikan sejak awal masa jabatannya. Ia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan menginstruksikan pengungkapan seluruh pihak yang terlibat dalam praktik manipulasi absensi.