Pembunuh Jurnalis Juwita Hadapi Sidang Pledoi Usai Tuntutan Penjara Seumur Hidup

Sidang Pledoi Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Digelar

Banjarbaru, Kalimantan Selatan – Jumran, seorang prajurit TNI AL dengan pangkat Kelasi Satu, menghadapi babak baru dalam persidangan kasus pembunuhan Juwita, seorang jurnalis muda yang bertugas di Banjarbaru. Jumran, yang sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Banjarbaru, pada hari Rabu (4/6/2025).

Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah, memimpin jalannya persidangan. Beliau memastikan bahwa terdakwa memahami sepenuhnya tuntutan yang telah dibacakan oleh pihak Odmil. "Apakah terdakwa mengerti dengan tuntutan pokok yang dibacakan Odmil? Silakan terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukum," ujar Hakim Arie kepada terdakwa.

Setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Jumran menyatakan akan mengajukan pledoi. Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama satu hari kepada tim penasihat hukum untuk mempersiapkan nota pembelaan tersebut. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan akan digelar pada hari Kamis (5/6) pukul 10.00 WITA.

"Terdakwa mempunyai hak mengajukan permohonan keringanan atau pembelaan, silakan koordinasi dengan kuasa hukum," tegas Hakim Arie, menekankan hak terdakwa untuk membela diri.

Tuntutan Penjara Seumur Hidup dan Ancaman Pemecatan

Oditurat Militer III-15 Banjarmasin sebelumnya menuntut Jumran dengan hukuman pidana seumur hidup. Tuntutan ini didasarkan pada keyakinan Odmil bahwa Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Mengingat dakwaan primer Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan. Kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa," kata Letkol CHK Sunandi, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, dengan nada tegas.

Sunandi menjelaskan bahwa pembunuhan terhadap Juwita dilakukan dengan perencanaan matang dan niat yang jelas. Menurutnya, tidak ada alasan yang dapat membenarkan atau meringankan perbuatan terdakwa.

"Tidak terdapat alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa dan tidak ada alasan pemaaf terhadap kesalahannya. Maka terdakwa harus dihukum," tegas Sunandi.

Selain tuntutan pidana penjara seumur hidup, Sunandi juga menambahkan bahwa Jumran terancam pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AL. Pemecatan ini akan berlaku jika terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

"Pidana tambahan untuk dipecat dari TNI AL nanti setelah mempunyai kekuatan hukum tetap. Statusnya bukan militer lagi setelah hakim memvonis terdakwa," jelasnya.