Pemkot Palangka Raya Tunda Implementasi Sekolah Gratis Imbas Ketiadaan Juknis
Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, masih menangguhkan implementasi program sekolah gratis. Penundaan ini disebabkan belum adanya petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pendidikan gratis pada jenjang wajib belajar sembilan tahun, meliputi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.
Putusan MK yang diterbitkan pada 27 Mei 2025 lalu, hingga saat ini belum disertai dengan pedoman teknis pelaksanaan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi pemerintah daerah dalam menjalankan amanat konstitusi tersebut.
"Kami masih menunggu juknis dan petunjuk pelaksanaan (juklak) lebih lanjut dari Kemendikdasmen. Putusan ini sangat erat kaitannya dengan alokasi anggaran," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tumbak, Rabu (4/6/2025).
Menurut Arbert, implementasi putusan MK yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 34 Ayat (2) memerlukan perencanaan yang matang. Hal ini dikarenakan implementasi program tersebut akan berdampak pada penggunaan anggaran negara, baik yang berasal dari pemerintah pusat maupun daerah.
"Pelaksanaan putusan ini membutuhkan teknis yang solid karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara. Oleh karena itu, koordinasi dengan berbagai pihak, terutama Kementerian Keuangan, menjadi sangat penting," jelasnya.
Selain aspek teknis dan pendanaan, Arbert juga menyoroti pentingnya keadilan bagi sekolah swasta. Selama ini, sebagian besar sekolah swasta mengandalkan iuran dari masyarakat untuk operasional mereka.
"Kami berharap juknis dan juklak yang akan dikeluarkan nanti dapat mempertimbangkan keadilan bagi penyelenggara pendidikan swasta," harap Arbert.
Lebih lanjut, Arbert menekankan perlunya harmonisasi antara prinsip konstitusional, realitas operasional di lapangan, dan dukungan kebijakan fiskal. Harmonisasi ini sangat penting untuk memastikan keberlanjutan pendidikan yang adil dan bermutu di Kota Palangka Raya. Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk mencari solusi terbaik dalam mengimplementasikan putusan MK terkait sekolah gratis ini. Tujuannya adalah agar program ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh peserta didik di Kota Palangka Raya, tanpa mengabaikan hak-hak sekolah swasta dan keberlangsungan operasional mereka.
Pemkot Palangka Raya menyadari bahwa pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan daerah dan bangsa. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di semua jenjang, termasuk melalui program sekolah gratis yang akan segera diimplementasikan setelah adanya juknis dari pemerintah pusat.